Polda Bengkulu Tangani 19 Kasus Korupsi Sepanjang 2022, Kerugian Negara Terbesar di DPRD Provinsi
Ada 19 Kasus Korupsi di Bengkulu, Pengembalian Kerugian Negara Terbesar Ada di DPRD Provinsi
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat diwawancarai terkait kasus korupsi di Bengkulu, Rabu (28/12/2022).
Diketahui kasus ini sendiri merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dalam penanganan perkara Tipikor apabila belum masuk tahap sidik dan masih tahap lidik, dan sudah dikembalikan kerugian negaranya, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan," ujar Dodi.
Sementara itu, jumlah kasus korupsi di Bengkulu tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus korupsi pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2021 lalu, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun mencapai 32 kasus.
Artinya ada selisih sekitar 17 kasus jika dibandingkan antara tahun ini dan tahun 2021 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dodi-Dirsus.jpg)