Sabtu, 30 Mei 2026

Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Cs Klaim Bharada E Berlindung Dibalik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim bahwa Bharada E berlindung dibalik perintah agar bebas dari hukuman.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim bahwa Bharada E berlindung dibalik perintah agar bebas dari hukuman. 

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu merupakan keputusan final dan mengikat.

Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.

"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.

Pengacara Sambo Cs Dikuliahi Hakim

Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) dikuliahi Majelis Hakim persidangan.

Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menyampaikan aturan dan tata cara hukum acara kepada Febri Diansyah.

Wahyu Iman Santoso terdengar seperti menguliahi Febri Diansyah yang ngotot ingin menjelaskan satu persatu sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim. Dimana salah satunya adalah foto Brigadir J di kelab malam bersama 11 rekannya.

Menurut Wahyu penjelasan tentang barang bukti bisa disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pledoi atau pembelaannya, dan bukan saat barang bukti diserahkan.

“Nanti saudara kami beri kesempatan menjelaskan pada saat pledoi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved