Tragedi Tahun Baru di Kaur
Polisi Pastikan Tragedi Meledaknya Kembang Api di Tangan Wabup Kaur Hanya Kecelakaan
Polisi memastikan tragedi meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati (Wabup) Kaur, pada malam pergantian tahun merupakan sebuah kecelakaan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polisi memastikan tragedi meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati (Wabup) Kaur, pada malam pergantian tahun merupakan sebuah kecelakaan.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno tidak ada unsur pelanggaran yang ditemukan dalam peristiwa tersebut.
Pasalnya dalam tragedi tersebut, yang meledak adalah kembang api yang memang tidak ada undang-undang yang mengatur terkait penggunaannya.
Hal tersebutlah yang membuat pihak kepolisian memastikan tidak ada tindak pidana dalam kejadian tersebut.
"Pelanggarannya nggak ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan. Karena ini kembang api, dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan, sehingga tidak ada di sana unsur tindak pidananya," ungkap Sudarno saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Senin (2/1/2023).
Berbeda hal jika yang saat itu meledak di tangan Wabup Kaur adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya.
Kelas jika hal tersebut terjadi maka akan ada tindak pidananya, dan akan ada penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kalau untuk kembang api, memang boleh, distributor juga di Bengkulu ini ada izinnya. Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati," ujar Sudarno.
Seharusnya untuk kembang api yang berbentuk tabung tersebut menurut Sudarno, penggunaannya memang lebih baik jika tidak dipegang dengan menggunakan tangan.
Melainkan kembang api tersebut diikat di suatu tempat, sehingga jika ada kembang api yang termasuk gagal produksi, maka tidak membahayakan.
Sehingga dengan adanya kejadian ini, diharapakan akan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Agar dalam penggunaan kembang api, terutama yang jenis tabung, agar tidak dipegang langsung saat menyalakannya.
Lebih baik mencari tempat yang aman, yang bisa dijadikan tempat meningkat kembang api tersebut, baru kemudian kembang apinya dinyalakan.
"Makanya kita mengimbau juga kepada masyarakat, yang menggunakan kembang api yang cukup besar, jangan dipegang, harusnya diikat di satu tempat atau di tiang. Sehingga jika ada yang gagal produksi seperti itu tidak membahayakan orang," kata Sudarno.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Programkan Berantas Buta Huruf Al-quran di Kalangan ASN Pemprov
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sudarno-Kombes-Pol-Humas.jpg)