Polisi Perkosa Tahanan
Sidang Perdana Eks Polisi Perkosa Tahanan di Kaur Bengkulu Ditunda Minggu Depan
Sidang perdana eks polisi perkosa tahanan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditunda pekan depan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana BN eks polisi perkosa tahanan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditunda pekan depan
- Anggota Satuan Narkoba Polres Kaur berinisial BN ini dipecat karena dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan perempuan
- Eks polisi inisial BN juga sempat mengajukan banding, namun hasilnya ditolak
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana eks polisi perkosa tahanan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditunda pekan depan.
Perkara mantan anggota Satuan Narkoba Polres Kaur berinisial BN, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan, dipastikan telah memasuki tahap persidangan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa berkas perkara dan tersangka telah resmi dilimpahkan dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun, sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (16/10/2025) sore, terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Hal ini karena banyaknya agenda sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini, sehingga beberapa agenda sidang terpaksa ditunda termasuk sidang terdakwa BN.
"Berkas perkara dan tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dan sekarang tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkap Rusydi, Kamis (16/10/2025).
Kendati demikian, pihak kejaksaan dan pengadilan telah memastikan bahwa proses hukum terhadap BN akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awal Mula Perkara
Kasus yang menjerat BN bermula dari laporan seorang tahanan perempuan yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh BN pada beberapa waktu lalu.
Saat kejadian, BN yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, diduga memanfaatkan posisi dan wewenangnya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tahanan tersebut.
Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena tersangka adalah seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian.
Sementara untuk status terdakwa BN sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana bahwa BN sudah bukan lagi anggota Polri.
Ia menyebut bahwa pemecatan terhadap BNP telah melalui proses sidang etik, dan hasilnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-eks-polisi-kaur-PTDH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.