Terdakwa Korupsi Dana Sosialisasi Bawaslu Kaur, Repsun Devit Bantah Korupsi
Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur, Repsun Devit disebutkan tidak pernah melakukan korupsi sosialisasi di Bawaslu Kaur.
Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.
"Fakta persidangan, saya belum pernah mendengar uang itu nyata-nyata diterima atau mengalir ke klien kami," kata penasehat hukum Repsun Devit, Sopian Siregar kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/1/2023).
Penasehat hukum juga mengakui bingung bagaimana cara uang sejumlah Rp 156 juta tersebut bisa sampai ke kliennya. Begitu juga caranya, apakah cash atau via transfer.
"Tidak ada (diakui Repsun Devit). Dan fakta persidangan memang tidak ada," kata dia.
Pengembalian kerugian negara sendiri disebutkan berasal dari panwascam dan anggota Bawaslu Kaur, hingga totalnya Rp 900 juta lebih. Dengan demikian, penasehat hukum merasa aneh jika uang tersebut dinikmati panwascam dan pihak lain, namun pertanggungjawabannya dibebankan ke Repsun Devit.
"Dan semua akan kami kupas dalam pembelaan atau pledoi kami," kata Sopian.
Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Sony Aprianto yang merupakan eks Bendahara Bawaslu Kaur, Dede Frastien.
Menurut Dede, ada beberapa hal yang tidak masuk akal dalam kasus ini.
Pertama, kliennya, Sony Aprianto hanya bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian, beberapa pihak lain yang disebutkan juga menikmati uang tersebut, namun tak dijadikan tersangka.
"Ini yang kita sayangkan," kata Dede.
Sebelumnya, Repsun Devit dituntut penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Repsun Devit juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 156 juta.
Kemudian, Sony Aprianto dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Kaur di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Kamis (5/1/2023) sore.
JPU Kejari Kaur, Ekke Widodo Kahar mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan 2 terdakwa. Pertama, terdakwa Repsun Devit tidak mengembalikan kerugian negara.
"Kedua, di persidangan tidak kooperatif. Dan yang paling penting, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.
2 terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.
Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.
Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.
Sidang sendiri masih akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-Bawaslu-Kaur-Tersangka.jpg)