Pengantin Baru di Kepahiang Kabur
Polisi Panggil Pengantin Baru di Kepahiang yang Kabur Bersama Mantan Kades Usai Resepsi
Pengantin baru kabur bersama mantan kepala desa usai resepsi pernikahan di Kepahiang, polisi telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pengantin baru yang kabur bersama mantan kades usai resepsi di Kepahiang, saat ini menjalan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, IT (25) warga Desa Renakandis Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, kabur bersama suami sirinya, IS (55) seorang mantan kepala desa, warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara.
IT tega meninggalkan FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kepahiang, saat resepsi pernikahan di rumah FY telah usai pada 29 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini.
"Saksi sudah diperiksa dan untuk terlapor sudah kita minta untuk ke Polsek agar nanti dimintai keterangan," ungkapnya saat dihubungi Tribunbengkulu.com, Senin (9/1/2023) sore.
Lanjutnya, pemeriksaan terlapor ini merupakan rangkaian dari penyelidikan pihak kepolisian. Pihaknya juga meminta terlapor untuk koperatif dalam kasus ini.
"Untuk sementara ini terlapor kita minta untuk secara kooperatif dulu datang ke polsek untuk di mintai keterangannya," tuturnya.
Tanggapan Ketua BMA Kepahiang
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kepahiang, Gusti Santoso menanggapi persoalan pengantin baru kabur bersama mantan kades usai resepsi di Kepahiang, Istri FY dapat saja diusir dari Desa.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2022 lalu, IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Kabur bersama suami sirinya mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara.
Saat usai acara resepsi di rumah orang tua FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kepahiang.
Baca juga: Cerita Pengantin Baru yang Kabur di Kepahiang, Habis Ratusan Juta Istri Malah Dibawa Kabur
"Kita lihat kedudukan sebenarnya apakah si wanita memang sudah menikah siri atau belum, kemudian si wanita menikah lagi dengan laki-laki lain secara agama dan negara," ungkapnya saat ditemui oleh Tribunbengkulu.com, Sabtu (7/1/2023).
Lanjutnya, wanita diharamkan untuk bersuami lebih dari satu orang, jika IT sudah menikah siri kemudian menikah lagi hal itu tidak diperbolehkan dan hukumnya zina.
"Ditinjau dari adat bisa saja terusir dari kampung dan cuci kampung, tergantung kesempatan orang yang dituakan di desa, karena Adat itu berdasarkan musyawarah,"' tuturnya.
Dalam Adat istiadat sendiri tidak boleh bertentangan dengan agama kita sendiri.
"Dalam hal ini Islam dan adat Istiadat sudah mengatur tentang pernikahan mulai dari masa perkenalan keluarga, masuk ke lamaran atau pinangan seorang laki-laki terhadap wanita hingga ke walimatulurus pernikahan," tutupnya.
Kades Minta Keadilan
Setelah dilaporkan ke Polsek Ujan Mas, terkait pengantin baru kabur bersama mantan kades usai resepsi pernikahan di Kepahiang, pihak Kades Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi meminta adanya keadilan.
Sebelumnya, IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah kabur bersama suami sirinya IS (55) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu.
Suami sah IT yakni FY (34) warga Desa Simpan Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang harus menelan pahit setelah IT kabur bersama suami sirinya.
"Kepada pihak berwajib (polisi) untuk segera menuntaskan kasus ini, serta bersifat adil dalam menangani perkara ini," ungkap Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi saat dihubungi Tribunbengkulu.com, Sabtu (7/1/2023).
Selain itu, baik dari pihak keluarga FY maupun masyarakat Desa dan pemerintah Desa malu atas kejadian yang terjadi oleh warganya ini.
"Hingga saat ini pihak keluarga istri (IT) tidak ada itikad baik, datang ke Desa ataupun rumah FY untuk membahas permasalahan ini," tuturnya.
IT Nikah Siri 2 Tahun Dengan Mahar 10 gram Emas
Pengantin baru yang kabur usai acara resepsi di Kepahiang, ternyata sudah menikah siri sejak tanggal 20 Juni 2020 lalu.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2022 lalu, IT (25) warga Desa Renakandis Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Ia kabur bersama mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu utara.
"Saat saya lihat dari handphone di sana tanggal lahir IT tak sesuai dengan buku nikah," ungkap Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, Jum'at (6/1/2023).
Lanjutnya, di buku nikah IT lahir tahun 1997 sedangkan di surat pernikahan siri itu 1977, dengan wali Amandauri sedangkan orang tua IT bernama Nawansa di buku nikah.
"Di surat itu juga tertulis mas kawinnya seberat 10 Gram," ujarnya.
Pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini, lantaran pihaknya bersama keluarga FY merasa ditipu.
Tanggapan MUI Kepahiang
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang, Rabiul Jayan menanggapi persoalan istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi pernikahan di Kepahiang.
Sebelumnya, FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Ditinggal kabur oleh istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
IT kabur bersama mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu.
"Kalau seorang istri diharamkan memiliki 2 orang suami atau lebih, jika ia melakukan hal tersebut berarti dia bisa dibilang zina," ungkapnya saat diwawancarai, pada Kamis (5/1/2023).
Lanjut Rabiul, seorang istri yang melakukan pernikahan atau memiliki lebih dari 1 orang suami, ia tak akan mencium bau surga.
Namun dalam hal ini, dilihat dahulu apakah IT menikah siri dengan mantan Kades itu sesuai dengan rukun nikah.
"Apakah saat menikah siri itu, dia (IT) sudah memenuhi rukun nikah, pasangan yang hendak menikah, 2 orang saksi dan wali," tuturnya.
Terkait hal ini, jika memang IT menikah siri lalu kembali lagi menikah secara agama dan negara, pernikahan pertama dengan mantan Kades itu tidak sah.
"Negara juga tak mengakui pernikahan siri, namun dalam hukum Islam sudah jelas wanita yang sudah menikah konteksnya belum bercerai, tidak boleh menikah lagi," jelasnya.
Dalam kasus ini, seharusnya IT sebaiknya setelah menikah secara sirih, harus melengkapi administrasi untuk pernikahannya dah secara negara.
"Bukan malam menerima pinangan orang lain," tutupnya.
FY Dikenal Tak Banyak Ulah
FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, ditinggal istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi pernikahan di Kepahiang.
Istrinya berinsial IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, mereka berkenalan di media sosial Facebook sejak bulan 10 tahun 2022 lalu.
Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi yang juga merupakan kerabat FY ini, menjelaskan keseharian FY di lingkungan desa.
"Kalau dilingkungan Desa dengan warga FY ini dikenal orang yang tidak banyak ulah, atau yang neko-neko, FY juga bisa dibilang polos orangnya," ungkapnya saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Kamis (5/1/2023).
Lanjut Kades yang akrab di panggil Yadi ini, FY sehari-hari bekerja sebagai petani di Desa Simpang Kota Bingin. Usai bertani kadang FY langsung pulang ke rumah untuk istirahat.
"FY juga bisa dibilang rajin untuk beribadah, ia merupakan anak ke tiga dari 5 bersaudara," tuturnya.
Kondisi Kesehatan Mental FY
FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, saat ini masih merasakan pilunya ditinggal oleh istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah ditinggal Istri Kabur bersama mantan Kades IS (55) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu.
Kesehatan mental FY terganggu, dengan kejadian yang menimpanya, hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi saat dihubungi Tribunbengkulu.com, Kamis (5/1/2023).
"Pasca kejadian yang menimpa FY, psikisnya sedikit kena, FY tiba-tiba sedih, kadang suasana hati FY berubah drastis," ungkapnya kepada Tribunbengkulu.com, Kamis (5/1/2023).
Yadi juga menjelaskan, Kesehatan Mental FY ini terganggu akibat malu yang dirasakannya, bukan hanya FY kedua orang tuanya juga mengalami gangguan kesehatan mental.
"Selain pihak keluarga FY yang malu, kami pihak Desa juga merasa malu dari kejadian ini," tuturnya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum cepat bertindak dalam persoalan ini, pasca di laporkan ke pihak kepolisian. Ia juga berharap dalam penanganan kasus ini tidak ada timpang sebelah.
FY Sempat Menghubungi Istrinya Setelah Kabur
Kesedihan masih dirasakan FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kepahiang dirinya sempat berkomunikasi dengan Istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Sebelumnya, Istri FY kabur bersama kekasih gelapnya yang merupakan mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu.
FY mengatakan setelah istrinya pergi dengan mobil Hilux, ia sempat untuk mencoba menghubungi istrinya melalui pesan whatsapp.
"Saya menunggu balasan whatsapp dari dia (Istri) namun panggilan whatsapp ditolak dan saya langsung pulang ke rumah," ungkapnya, Rabu (4/1/2023).
Selepas shalat magrib, FY mencoba membuka handphone miliknya, dalam handphone FY muncul notifikasi dari sang istri.
Ia mengirimkan pesan whatsapp kepada FY, yang membuat perasaan FY hancur.
"Carilah wanita lain, aku minta maaf," isi pesan whatsapp IT ke FY saat menceritakannya.
FY langsung membalas pesan whatsapp itu, namun pesan yang ia kirim ke istrinya ini IT, hanya ceklis satu.
"Tak terkirim pesan balasan saya, ditelpon juga tak bisa mungkin kontak whatsapp dan nomor telepon saya sudah diblokir, saya hapus pesan itu," tuturnya.
Ia juga menceritakan, persoalan yang dihadapi IT istrinya itu, bahwa keluarganya memiliki hutang sebesar Rp 400 Juta ke Mantan Kades berinisial IS.
"Karena hutang dan materi, saya ditinggalkan, maklum mungkin keluarga kami hanya petani dan miskin," tutupnya.
FY Lapor Polisi
Pengantin Baru yang kabur bersama mantan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini telah dilaporkan ke Polisi, oleh suaminya berinisial FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, Rabu (4/1/2023).
"Hari Minggu 1 Januari 2023 kemarin, FY sudah melapor ke Polsek," ungkapnya, saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (4/1/2023) siang.
Lanjutnya, Dari laporan itu, pelaporan melaporkan IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk laporan tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, polisi telah memanggil serta memeriksa 2 orang saksi dalam laporan ini, termasuk pelaporan yang juga diperiksa oleh polisi.
Habis Ratusan Juta Istri Kabur dengan Bekas Kades
Cerita pahit FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin tak hanya mengetahui sang istri kabur bersama mantan Kades, ia juga harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk meninkahi istrinya berinsial IT (25) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut cerita FY uang yang ia habiskan dari membeli mas kawin dan memgurusi pernikahannya memakan uang lebih kurang sebesar Rp 15 juta.
"Untuk pesta nikah kemarin di Bengkulu Tengah habis sekitar 50 jutaan, terus pas di rumah ada juga ada resepsi nominalnya hampir sama dengan di Bengkulu Tengah," tuturnya, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, setelah mengetahui sang istri kabur dengan mantan Kades Bengkulu Utara pada 29 Desember 2022, ia bersama pihak keluarga dan perangkat desa tempat ia tinggal melaporkan ke polisi dan mencari istri FY.
Namun di tanggal 31 Desember 2022, pihaknya mendapatkan informasi IT berada di salah satu rumah yang berada di perumahan di Kawasan Bentiring, Kota Bengkulu.
"Dapat info IT digerbek bersama mantan Kades itu, di salah satu perumahan, kami lalu langsung menyusul saat malam harinya," ungkap Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi.
Di sana pihak FY sempat berdebat dengan mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara itu, dalam perdebatan tersebut pihak FY mengetahui ternyata sang istri sudah menikah siri.
IT dan Mantan Kepala Desa itu sempat dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan, namun akhirnya dibebaskan.
| Kriminolog: Pengantin Baru di Kepahiang Bengkulu Kabur Bersama Mantan Kades Bisa Dijerat 3 Pasal |
|
|---|
| Kisah Pengantin Baru Kabur Bersama Mantan Kades di Bengkulu, Relakan Istri Cabut Laporan Polisi |
|
|---|
| Lakukan Poliandri, Pengantin Baru yang Kabur dengan Mantan Kades Langgar Adat dan Agama |
|
|---|
| Soal Pengantin Baru Kabur dengan Mantan Kades di Kepahiang, Kades Simpang Kota Bingin Minta Keadilan |
|
|---|
| Pengantin Baru Kabur dengan Mantan Kades di Kepahiang, Sudah Nikah Siri Mahar 10 Gram Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolsek-Ujan-Mas-Iptu-Trisaldi-Siregar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.