Sidang Ferdy Sambo

'Tolong Kami Diberi Keadilan' Ibunda Brigadir J Sesalkan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Bahkan, dirinya mengaku, merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Rosti Simanjuntak. Rosti Simanjuntak merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyesalkan terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Bahkan, dirinya mengaku, merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.

Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.

Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara.

"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.

"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.

Baca juga: Sontak Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.

"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.

Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima

Pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respons spontan seusai mendengar tuntutan hukuman bagi Putri Candrawathi.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut pengunjung sidang langsung menyoraki.

Ibarat tak terima Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang, atau kami bisa untuk perintahkan saudara untuk dikeluarkan."

"Dan tolong hargai persidangan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sontak pengunjung sidang pun kembali tenang.

Hanya Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 Tahun penjara.

Meski JPU beranggapan Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hari ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi pidana delapan tahun," ujar JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved