Pemilu 2024
KPU Sebut Jumlah TPS di Kepahiang Bakal Bertambah pada Pemilu 2024
KPU Kepahiang Berencana Akan menambah TPS di Kabupaten Kepahiang, yang sebelumnya berjumlah 517 TPS, untuk TPS Khusus Kepahiang tak ada.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang berencana akan menambah jumlah 30 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, pada Selasa (24/1/2023).
"Penambahan TPS hingga saat ini masih belum final, pemuktahiran data pemilih baru akan berjalan kita lihat dulu seperti apa nanti perkembangannya, jika berkaca pada tahun 2019 lalu memang TPS di Kepahiang ada sekitar 517 TPS, rencana memang mau ditambah, dengan seiring bertambahnya jumlah penduduk ataupun jumlah pemilih nantinya," ungkapnya saat diwawancarai, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar
Menurutnyanya, untuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak memiliki tempat pemungutan suara (TPS) khusus, karena TPS khusus ini biasanya ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) ataupun rumah sakit.
Namun jika nanti saat Pemilihan, adanya pemilih dari luar daerah Kepahiang, nanti akan ada mekanisme sendiri yakni pindah memilih.
"Jika orang sudah memiliki hak memilih, dan sudah terdaftar DPT makan orang itu dapat memilih," tuturnya.
Untuk TPS sulit pihaknya saat ini belum melakukan pemetaan, lantaran saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dari TPS pada pemilu 2019 lalu.
Pada tahun 2019 lalu, TPS sulit itu di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu, untuk jumlahnya belum diketahui ada berapa.
"Seiring berjalannya waktu, perkembangan infrastruktur di Desa ataupun kelurahan terus berjalan, seperti sebelumnya sulit untuk dilalui kendaraan, mungkin sekarang sudah bisa dilalui, kita lihat dulu perkembangannya," jelasnya.
Selain itu, untuk pemilih yang berstatus tahanan ataupun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dia akan memilih di Lapas tersebut, namun DPT-nya tetap di Kabupaten Kepahiang.
Baca juga: Pemda Kepahiang Bengkulu Gagas PNS Jadi Bapak Asuh Untuk Tekan Stunting
Kalau misalnya ada pemilih yang berstatus tahanan di Polres Kepahiang, pihak KPU akan melihat terlebih dahulu, apakan pemilih ini tahanan luar atau bukan.
"Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polres Kepahiang seperti apa nantinya, intinya kita jangan memangkas hak nya untuk memilih," tutupnya.
Dilansir dari Kompas.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memetakan TPS-TPS khusus untuk Pemilu 2024.
TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Kepahiang-Bersama-Tribunbengkulucom-bahas-Tahapan-Verifikasi-Parpol-di-Kabupaten-Kepahiang.jpg)