Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang

Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar

Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Belum Dibayarkan, Ketua DPRD Kepahiang meminta harus segara dibayarkan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnama saat diwawancarai terkait Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang belum dibayarkan, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Gaji mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang belum dibayarkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang turut menanggapi persoalan ini. 

Sebelumnya, pihak PDAM Tirta Alami Kepahiang pada Rabu 18 Januari 2023 dilaporkan oleh mantan karyawannya Ke Polres Kepahiang. 

Setelah sebelumnya dilakukan mediasi antara pihak mantan karyawan dan PDAM di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. 

Pihak PDAM berjanji akan membayar tunggakan matan karyawan pada 29 Desember 2022 lalu. Sayangnya janji tersebut belum dibayarkan. 

Baca juga: Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnama mengatakan,  pihak PDAM belum ada melaporkan tunggakan gaji ke pihaknya.

Namun, jika memang mereka yang mengadu ke Polres Kepahiang itu mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, maka harus dibayarkan gajinya. 

"Harus dibayar, orang kerja kok ngak dibayar. Bagaimana cara membayarnya pemerintah daerah juga harus turun tangan untuk persoalan ini, tidak bisa didiamkan saja," ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (24/1/2023). 

Menurutnya, untuk solusi persoalan ini, PDAM seharusnya melaporkan ke pimpinannya dalam hal ini pemerintah daerah karena PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Dibawah naungan Bupati, maka lapor Bupati dulu. Nanti Bupati bisa berkoordinasi dengan Pihak DPRD untuk mencari solusinya," tuturnya. 

Windra juga meminta, untuk Aparat Penegak Hukum terkait persoalan ini, jika dapat diselesaikan secara kekeluargaan diselesaikan dulu, jika tidak bisa Aparat Penegak Hukum silahkan mengambil tempat. 

Plt Direktur PDAM Kepahiang Akan Kooperatif

Usai dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Polres Kepahiang, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang akan Kooperatif jika di panggil pihak Kepolisian. 

Sebelumnya, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin matan karyawan PDAM Tirta alami Kepahiang, kembali mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan pihak PDAM. 

Laporan tersebut dibuat lantaran pihak PDAM Tirta alami Kepahiang, ingkar janji untuk membayarkan ganji mantan karyawan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved