Sidang Ferdy Sambo

'Dia Hanya Disuruh Memanggil' Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kuat Maruf saat membacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi pada Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (24/1/2023). Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa kliennya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa kliennya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak layak dihukum karena tidak ada peran yang dilakukan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Dia (KM) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata dia seperti dikutip dari live Kompas TV.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hal hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," lanjut Irwan.

Pihaknya pun masih berkeyakinan Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.

"Kami yakin bahwa saudara Kuat Ma'ruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," harap Irwan.

Kuat: Yosua Baik, Pernah Bantu Saya saat Anak Belum Bayar Sekolah

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang Pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Kuat mengatakan bahwa almarhum Yosua adalah orang yang baik.

Kuat bercerita bahwa dirinya sempat dibantu oleh Yosua saat dirinya tidak bekerja.

“Almarhum Yosua baik kepada saya,” ungkap Kuat saat bacakan Pleidoi.

“Saat saya dua tahun tidak bekerja pada bapak Ferdy Sambo, Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena anak saya belum bayar sekolah,” lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi yang Kekeh Ngaku Dilecehkan Hanya Cari Simpati Publik

Dalam nota pembelaannya, Kuat mengatakan dirinya bingung dan tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada Yosua di tanggal 8 Juli 2022.

“Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan JPU pada saya yang dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” ucap Kuat.

“Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua. Saya dianggap sudah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama Kuat mengakui dan menyebut dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan penyidik dalam pembuatan BAP.

“Saya akui saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti BAP dari Richard,” ungkap Kuat.

Kuat Maruf sampaikan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Reaksi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun

Kuat Maruf tampak menghapus matanya dengan jarinya saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan selama 8 tahun penjara baginya.

Kuat tampak menunduk ke bawah saja selama pembacaan itu.

Jaksa penuntut umum hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Meski, sebelumnya JPU beranggapan Kuat Maruf turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Jaksa, Kuat Maruf juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved