Heboh Video Kritik Kades

Bupati Bengkulu Selatan Sebut Kritikan Masa Jabatan Kades 9 Tahun dari Konten Apip Lentuy Tak Salah

Berbagai dukungan terus mengalir untuk Konten Kreator Apip Lentuy setelah mengkritik masa jabatan Kepala Desa akan diperpanjang 9 tahun dalam satu pri

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Jumat (3/2/2023) menanggapi Konten Kreator Apip Lentuy setelah mengkritik masa jabatan Kepala Desa 9 tahun. 

Kebebasan ekspresi, telah menjadi sebuah komitmen yang tak bisa diremehkan. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kemudian di Resolusi Majelis Umum PBB 48/121, Deklarasi HAM ASEAN, Viena dan lainnya

Hak kebebasan berekspresi. Memang bukan hal baru. Ia sudah diakui sejak lama sekali, dan wajib dilindungi. Karena itu, tidak boleh dicabut atau tercerabut, dikesampingkan atau diremehkan siapa pun dan oleh apa pun.

Di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bagian Menimbang)

Resolusi Majelis Umum PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna dan Program Aksi bagian ke I angka 18, Deklarasi HAM ASEAN, dalam (a) Prinsip Umum No. 3, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

''Kondisi pelik lain, juga terjadi di dunia maya. Beberapa laporan riset menemukan. Kita memang sedang dalam kondisi tidak baik untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya,'' sampai Harry.

Baca juga: Para Kades Geram Atas Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun

Meski begitu, point penting yang ingin kami garis bawahi adalah bahwa hari ini dan bukan tidak mungkin ke depannya, hak kita khususnya mengenai kebebasan ekspresi akan terus terancam.

Fenomena ini, jelas bukan hal yang bisa dianggap biasa saja. Hal ini butuh bersatu untuk mengawal hak berekspresi.

Soalnya bukan apa, ketika negara lain sudah tidak mempopulerkan lagi pasal-pasal pidana untuk kebebasan berekspresi di Indonesia justru makin kencang dan mengkhawatirkan.

''Kita mesti belajar dari Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, Peru, Guatemala, Republik Afrika Tengah, Kroasia, Ghana, Uganda, Jordania, Moldovia, Ukraina, Australia, Meksiko, Macedonia, Nederland, Kamboja, Irlandia, dan Inggris, yang sudah menghapus pasal pidana yang termaktub di UU mereka yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi,'' jelas Harry.

Konten Kreator Apip Lentuy Diancam Hingga Sepi JOB

Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy yang mengkritik masa perpanjangan jabatan Kades (kepala Desa) menjadi 9 tahun banyak mendapat ancaman usai videonya viral di media sosial.

Pria bernama asli Apip Nurahman itu banyak mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu sebelum memenuhi tuntutan para Kepala Desa yang bereaksi atas video viralnya tersebut.

Sebelumnya Apip sendiri membuat kritikan atas tuntutan para kades yang meminta untuk perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu melalui akun TikToknya @apipnurahman yang kemudian viral.

Dalam Konten tersebut Apip mengatakan bahwa tidak ada warga yang ingin masa jabatan Kades menjadi selama 9 tahun.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved