Penerima Bansos Diverifikasi, Hasilnya 932 Warga di Bengkulu Tengah Dinyatakan Tidak Layak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus melakukan verivikasi dan validasi terhadap data penerima bantuan sos

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Benteng, Edy Prayikno, Jumat (3/2/2023). Menyatakan ada sebanyak 932 penerima bansos di Bengkulu Tengah dinyatakan tidak layak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus melakukan verivikasi dan validasi terhadap data penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkulu Tengah

Mulai dari penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) hingga penerima manfaat dari bantuan pangan non tunai (BPNT).

Tidak hanya dilakukan oleh Dinsos Bengkulu Tengah, verifikasi dan validasi dilakukan dengan bantuan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada. 

Untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 142 desa dan 1 kelurahan pada 11 kecamatan.

"Dari proses verifikasi yang kita lakukan, ditemukan sebanyak 932 penerima bansos yang dinyatakan tak layak dan akan dicabut," ujar Kepala Dinsos Bengkulu Tengah, Martinih melalui Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Prayikno, Jumat (3/2/2023).

Ratusan warga tersebut dinilai tak layak menerima bansos lantaran masuk ke dalam kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Padahal sejatinya, dana bansos hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu atau dengan kondisi ekonomi rendah. 

"Setelah melakukan verifikasi musyawarah desa (Musdes) didapat data jumlah penerima bansos yang tidak layak, dan telah ditetapkan serta dituangkan dalam berita acara (BA)," ungkap Edy.

Kemudian, BA hasil musdes dari desa akan menjadi acuan Dinsos Kabupaten Bengkulu Tengah membuat surat pengesahan ketidaklayakan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Heriyandi Roni.

Selanjutnya, Dinsos akan menyampaikan surat pengesahan ketidaklayakan dan disertai dengan identitas warga tersebut untuk disampaikan ke Kemensos RI.

"Keputusan dicabut atau tidak itu ada di Kemensos. Harapannya, data warga yang tak layak lagi menerima bantuan bisa dihapus. Lalu, dana bansos bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerima," kata Edy.

Baca juga: Susunan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Berubah, Berikut Daftar Terbaru

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved