Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil

Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Sidang putusan korupsi Bawaslu Kaur di PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023). Dua Terdakwa divonis berbeda 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum (PH) terdakwa korupsi dana hibah pilkada Bawaslu Kaur, Sopian Siregar menyatakan vonis hakim tidak adil bagi kliennya, Repsun Devit.

 

Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil dengan mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

 

"Kalau saya pada prinsipnya sangat berat dengan putusan ini. Dituntut 3,5 tahun, diputus 3 tahun. Sementara fakta persidangan sangat jelas, dia hanya secara administrasi menandatangani," kata Sopian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/2/2023).

 

Penasehat hukum sendiri akan berkonsultasi dengan terdakwa Repsun Devit dan keluarganya, terkait langkah hukum kedepan.

 

Sementara, penasehat hukum eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto yang divonis penjara 1 tahun 4 bulan, Dede Frastien juga menyatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan keputusan hakim.

 

Vonis hakim sendiri dinilai sudah memperlihat keadilan, dengan memberikan vonis kepada terdakwa Sony 1 tahun 4 bulan, 2/3 dari tuntutan JPU umum.

 

"Tapi semuanya tergantung klien kita, kita akan berkoordinasi dulu, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Dede.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved