Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur
Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil
Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.
Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.