Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil

Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Sidang putusan korupsi Bawaslu Kaur di PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023). Dua Terdakwa divonis berbeda 

 

Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

 

Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

 

Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.

 

Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved