Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur
Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil
Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Sebelumnya, 2 terdakwa korupsi dana sosialisasi di Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu divonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023).
Dalam sidang putusan dengan hakim ketua Dicky Wahyudi Susanto, eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu, Repsun Devit divonis penjara 3 tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Revsun Devit juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 156 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti 6 bulan kurungan.
Sementara, eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto divonis penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas vonis hakim ini, JPU Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan pihaknya memiliki waktu 6 hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan hakim, atau mengajukan banding.
"Kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.
2 terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-korupsi-Bawaslu-Kaur-di-PN-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.