Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Revsun Devit Divonis 3 Tahun, PH: Tidak Adil

Keputusan majelis hakim pada dasarnya tak boleh diperdebatkan. Namun, secara pribadi, Sopian merasa jika putusan ini tidak adil

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Sidang putusan korupsi Bawaslu Kaur di PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023). Dua Terdakwa divonis berbeda 

 

Sebelumnya, 2 terdakwa korupsi dana sosialisasi di Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu divonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023).

 

Dalam sidang putusan dengan hakim ketua Dicky Wahyudi Susanto, eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu, Repsun Devit divonis penjara 3 tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Terdakwa Revsun Devit juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 156 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti 6 bulan kurungan.

 

Sementara, eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto divonis penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Atas vonis hakim ini, JPU Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan pihaknya memiliki waktu 6 hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan hakim, atau mengajukan banding.

 

"Kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.

 

2 terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved