Pemilu 2024

Jumlah TPS di Bengkulu Meningkat di Pemilu 2024, Terbanyak Kota Bengkulu & Paling Sedikit Lebong

Pemilu 2024 akan ada sekitar 6.597 TPS, dimana jumlah terbanyak ada di Kota Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Senin (6/2/2023) menjelaskan Pemilu 2024 akan ada sekitar 6.597 TPS dimana jumlah terbanyak ada di Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bakal menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, pada Pemilu 2024 akan ada sekitar 6.597 TPS.

Dimana jumlah terbanyak ada di Kota Bengkulu. Sementara jumlah TPS paling sedikit ada di Kabupaten Lebong. 

"Jumlah TPS pada 2024 bertambah sebanyak 432 jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yaitu 6.165 TPS, " kata Irwan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Ekonomi Bengkulu Tumbuh Positif Meski Masih di Bawah Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menurutnya, alasan meningkatnya jumlah TPS yang dibutuhkan bertambah dibanding Pilkada 2020 maupun pemilu 2019 karena jumlah penduduk di Provinsi Bengkulu bertambah dan perubahan jumlah pemilih per TPS.

Berdasarkan hasil pendataan penduduk di semeter pertama tahun 2020, ada 6.165 TPS di Bengkulu.

Terbanyak di Kota Bengkulu 1.252 TPS. Sedangkan Paling sedikit di Kabupaten Lebong 369 TPS. 

Ada beberapa hal yang menyebabkan pertambahan TPS ini, lanjutnya, misalnya karena faktor geografis dan lokasi TPS yang dipilih.

Pihaknya juga sudah memiliki hasil rekapitulasi terkait jumlah dan memetaan TPS.

Ia berharap penetapan TPS ini sesuai dengan letak geografis sehingga memudahkan masyarakat untuk memilih.

Sementara itu, untuk jumlah TPS di wilayah Bengkulu meliputi Kota Bengkulu sebanyak 1.252 TPS, Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar 601 TPS, Kabupaten Rejang Lebong yaitu 863 TPS.

Baca juga: Jaksa Geber Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu, Sebut Tersangka Lebih 1 Orang

Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 890 TPS, Kabupaten Kepahiang sekitar 551 TPS, Kabupaten Bengkulu Tengah 391 TPS. 

Lalu di Kabupaten Kaur yaitu 436 TPS, Kabupaten Seluma sekitar 658 TPS, Kabupaten Mukomuko 586 TPS. Kabupaten Lebong yaitu 369 TPS. 

"Untuk menentukan dan mendirikan satu TPS harus memiliki maksimal 300 pemilih dan tidak boleh lebih, " pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved