Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Momen Jaksa Debat Sengit dengan Hotman Paris saat Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

"Keberatan majelis," ucap JPU.

Jaksa merujuk pada Pasal 156 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

"Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," tutur JPU.

"Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," timpal Hotman Paris.

JPU selanjutnya kembali menyampaikan keberatan atas pernyataan Hotman.

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Hanya untuk catatan saja, untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik," tutur Hotman.

Hotman turut meminta agar saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas.

Dia menyampaikan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.

Duplik ditolak majelis hakim Majelis hakim menolak permintaan duplik atas tanggapan eksepsi JPU yang diajukan Hotman. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," papar Jon.

"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa sidang putusan sela terdakwa Teddy Minahasa bakal digelar pada 9 Februari 2023.

Menanggapi keputusan majelis hakim, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Teddy mengaku siap menghadapi sidang putusan sela.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved