Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Momen Jaksa Debat Sengit dengan Hotman Paris saat Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Momen Jaksa penuntut umum (JPU) debat sengit dengan Hotman Paris saat jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, jaksa menjabarkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, harus ditolak.

Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap Jaksa.

Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa dinikai harus tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan. Setelah membacakan tanggapan eksepsi Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya.

"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," sebut Jaksa.

Duplik penasihat hukum Teddy Minahasa Dalam sidang tersebut, Hotman Paris menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

Pihaknya menilai, jaksa tak menanggapi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca juga: Pelaku Penembakan Balon DPD RI Rahiman Dani Belum Terungkap, Keluarga Masih Waswas

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ungkap Hotman.

Usai Hotman menyampaikan dupliknya, JPU lantas mengajukan keberatan.

Suasana persidangan pun sempat diwarnai debat singkat antara JPU dengan penasihat hukum.

Jaksa mengajukan keberatan lantaran tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di KUHAP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved