MinyaKita di Pasar Kepahiang Langka, Disdagkop UKM: Naik Rp 2.000 Perliter di Pasaran

Kelangkaan MinyaKita di Kepahiang, Harga mengalami kenaikan hingga Rp 2.000 per liter, Disdagkop UKM menunggu stok MinyaKita.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Harga MinyaKita di Pasar Kepahiang Alami Kenaikan dari Rp 14.000 per liter naik Rp 16.000 per liter, Akibat Kelangkaan, pada Kamis (9/2/2023). 

Kemendag mensyaratkan untuk masyarakat yang membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, menjelaskan hingga saat ini pihak belum menerima petunjuk mekanisme pembelian MinyaKita menggunakan KTP. 

"Kami belum dapat petunjuk lebih lanjut hingga saat ini di Daerah Khususnya Kepahiang, Seperti apa implementasinya untuk di daerah," ungkap Jan saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (8/2/2023). 

Lanjutnya, pihaknya saat ini masih berpedoman pada petunjuk yang sebelumnya sudah ada dengan pihaknya. 

Pihaknya belum bisa memastikan, apakah kebijakan dari Kemendag ini akan bergejolak di masyarakat atau tidak. 

"Kita lihat dulu kondisinya seperti apa, kira-kira gejolak MinyaKita menghilang di masyarakat, dan kondisi harus mengikuti kebijaksanaan dari pusat, ya kita terapkan supaya adanya keadilan. Jangan sampai nanti ada oknum yang bisa menyimpan MinyaKita dan yang lain tidak mendapatkannya," tutupnya. 

Sementara itu, Seorang Penjual Gorengan di Kabupaten Kepahiang, Leni (42) mengatakan jika nanti membeli MinyaKita menggunakan KTP, sangat ribet. 

"Sulit juga kalau nanti belanja MinyaKita pakai KTP, kayak mau pinjaman online (pinjol) saja," tuturnya. 

Ia memang menggunakan MinyaKita untuk menggoreng jualannya, namun saat ini ia sulit mendapatkan MinyaKita di pasar Kepahiang. 

Saat ini, ia harus menggunakan minyak goreng kemasan dengan merek lain, agar bisa berjualan seperti biasanya. 

"Lah naik MinyaKita dulu Rp 14.000 per liter, sekarang bisa Rp 16.000 per liternya," tutupnya. 

Dilansir dari Tribunnews, Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuat persyaratan baru untuk pembelian minyak gorang curah kemasan MinyaKita oleh masyarakat.

Kemendag mensyarakatkan masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.

Aturan baru tersebut diberlakukan Kemendag untuk mengatasi langkanya stok MinyaKita di paasaran seperti keluhan masyarakat dan pedagang belakangan ini.

MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved