ViralLokal

Tegas! MUI Kepahiang Setuju ASN Injak Al-Quran Dipecat: Pembelajaran Untuk yang Lain

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang memberikan dukungan penuh terhadap pemecatan Vita Amalia

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN INJAK AL-QURAN - Tabayun dan klarifikasi MUI Kepahiang Provinsi Bengkulu kepada ASN injak Al-Quran, Vita Amalia pada Selasa (14/10/2025) lalu. MUI Kepahiang memberikan dukungan terhadap langkah tegas Pemkab Kepahiang memberhentikan Vita. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang memberikan dukungan penuh terhadap pemecatan Vita Amalia yang Injak Al-Quran
  • Menurut MUI Kepahiang langkah tegas pemecatan ini juga akan memberikan pembelajaran kepada semua pihak

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang memberikan dukungan penuh terhadap pemecatan Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang injak Al-Quran oleh Pemkab Kepahiang.

Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan langkah tegas ini juga memberikan kepastian hukum, dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

Selain itu, langkah tegas pemecatan ini juga akan memberikan pembelajaran kepada semua pihak, agar selalu berhati-hati dalam perbuatannya, dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang baik secara hukum ataupun dalam aturan agama.

"Makanya, kami dukung penuh langkah dari pemkab ini," kata Jayan kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025) pukul 19.01 WIB malam.

Masyarakat, harus selalu sadar bahwa setiap tindakan ada konsekuensinya, baik atau buruk.

Pemecatan Vita Amalia hanya salah satu bentuk dari konsekuensi dari perbuatannya.

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Kepahiang Akhirnya Pecat Vita, ASN Viral Injak Al-Quran

"Jangan bertindak sesuka hati. Ingat bahwa kita mahluk sosial, tidak hidup sendiri," ujar dia.

Pemkab Pecat Vita Amalia

Pemkab Kepahiang mengungkapkan nasib Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang injak Al-Quran kini diputuskan untuk dipecat.

Secara resmi, pemecatan Vita disebut diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekda Kepahiang yang sekaligus tim penegak disiplin, Hartono mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Proses ini termasuk pemeriksaan oleh inspektorat, BKDPSDM, hingga MUI Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Isitilah diberhentikan dengan hormat tidak ataa permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas Vita akan dikirimlan ke BKN dan diproses sesuai ketentuan yang ada.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved