Pelaku Mesum yang Digerebek Warga Petai Keriting Seluma Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

Penggerebekan warga terhadap pasangan pria dan perempuan di pondok sawah pada Kamis dini hari (9/2/2023) berujung proses hukum.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma Ipda Sugeng. Pelaku mesum, sang pria inisial AN (20) warga Kecamatan Seluma Barat resmi ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono


TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Penggerebekan warga terhadap pasangan pria dan perempuan di pondok sawah pada Kamis dini hari (9/2/2023) berujung proses hukum.

Sang pria inisial AN (20) warga Kecamatan Seluma Barat resmi ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.

AN saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas, sebelum nantinya dilakukan pelimpahan ke Kejari Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo di dampingi PS Kanit PPA Ipda Sugeng mengatakan dari hasil pemeriksaan KJ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Untuk AN kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara KA adalah korban dari perkara ini," terang Sugeng, ditemui di ruang kerjanya siang ini (13/2/2023).

Atas perbuatannya ini kata Sugeng, AN disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Perbuatan yang dilakukan AN melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur ini telah terbukti dan diakui sendiri oleh tersangka.

"Sesuai pasal tersebut, AN terancam kurungan penjara 15 tahun," tegas Sugeng.

Sementara itu sambungnya, untuk korban akan dilakukan pembinaan dan pendampingan pihaknya bersama DP3AP2KB Kabupaten Seluma. Saat ini korban KA telah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk KA ini karena masih di bawah umur, maka kita lakukan pendampingan langsung. Besok (14/2/2023) rencananya akan dilakukan pembinaan psikologis kepada korban ini," sampainya.

Sugeng juga berpesan kepada orang tua khususnya agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak.

Sebagai langkah preventif pencegahan anak terlibat ataupun menjadi korban pelaku kejahatan seksual anak.

Pendidikan moral dan keagamaan harus ditanamkan sejak dini pada anak sebagai counter anak dalam pergaulannya.

"Peran lembaga pendidikan juga kami harapkan untuk pembinaan moral dan keagamaan ini. Jadi mari kita sama-sama awasi anak kita dalam pergaulannya sehari-sehari," pesan Sugeng.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved