Sidang Ferdy Sambo
Reaksi Putri Candrawathi Usai Sambo Divonis Mati, Tampak Lesu Dengarkan Amar Vonisnya
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tututan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Untuk pelaku utama yakni Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-saat-menjalani-sidang-Vonis.jpg)