7 Pelaku Begal di Bengkulu yang Masih Anak di Bawah Umur Terancam 9 Tahun Penjara
Sebanyak 7 remaja pelaku begal di wilayah Kota Bengkulu yang berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Ben
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 7 remaja pelaku begal di wilayah Kota Bengkulu yang berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, terancam 9 tahun penjara.
Semuanya terbukti bersalah karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kota Bengkulu.
Pernyataan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat menggelar konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (14/2/2023).
"Ketujuh pelaku anak di bawah umur ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkap Anuardi.
Diketahui 7 orang pelaku ini masih merupakan anak di bawah umur, dan semuanya merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu.
Ketujuhnya yaitu BK (17), ATP (16), FI (17), DS (17), MA (16), KBS (16), dan yang paling muda RP (15).
Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah menjadi sasaran begal para pelaku ini
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
| Kades di Kepahiang Tersandung Kasus Korupsi Fee Proyek Irigasi, Siap Jadi Justice Collaborator |
|
|---|
| Siswa SMA Dianiaya Sesama Pelajar di Kepahiang Bengkulu, Tubuh Penuh Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/7-begal-polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.