7 Pelaku Begal di Bengkulu yang Masih Anak di Bawah Umur Terancam 9 Tahun Penjara

Sebanyak 7 remaja pelaku begal di wilayah Kota Bengkulu yang berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Ben

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press release Direskrimum Polda Bengkulu. 7 orang pelaku begal di wilayah Kota Bengkulu berhasil diamankan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 7 remaja pelaku begal di wilayah Kota Bengkulu yang berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, terancam 9 tahun penjara.

 

Semuanya terbukti bersalah karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kota Bengkulu.

 

Pernyataan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat menggelar konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (14/2/2023).

 

"Ketujuh pelaku anak di bawah umur ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkap Anuardi.

 

Diketahui 7 orang pelaku ini masih merupakan anak di bawah umur, dan semuanya merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu.

 

Ketujuhnya yaitu BK (17), ATP (16), FI (17), DS (17), MA (16), KBS (16), dan yang paling muda RP (15).

 

Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah menjadi sasaran begal para pelaku ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved