Senin, 20 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, tampak mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang usai divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang vonis Hakim, Selasa (14/2/2023).

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, tampak mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.

Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Naikan Alis ke Barisan Pengacaranya Ekspresi Kuat Maruf Usai Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

Kuasa Hukum Sebut Kuat Dizalimi

Kuat Maruf merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Kuat 15 tahun penjara dianggap tidak berdasar.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, usai mengikuti sidang vonis, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved