Sidang Ferdy Sambo

'Naikan Alis ke Barisan Pengacaranya' Ekspresi Kuat Maruf Usai Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Ekspresi Kuat Maruf Naikan Alis ke Barisan Pengacaranya Usai Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Ekspresi Kuat Maruf saat divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim saat membacakan sanksi pidananya meminta Kuat Maruf berdiri.

Setelah itu hakim meminta Kuat Maruf duduk saat duduk itulah kemudian dalam tangkapan layar persidangan Kuat Maruf melihat ke arah barisan pengacara.

Berikut detik-detik itu:

Kuasa Hukum Sebut Dizalimi

Kuat Maruf merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Kuat 15 tahun penjara dianggap tidak berdasar.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, usai mengikuti sidang vonis, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Detik-detik Putusan Vonis Kuat Maruf ART Sambo

Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.

"Dengan ini kami menyampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," terang Irwan.

Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved