Sidang Ferdy Sambo

Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, tampak mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang usai divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). 

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.

Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan

Untuk diketahui, vonis hakim terhadap terdakwa Kuat Maruf lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam persidangan pada Senin (16/1/2023)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Terdakwa Kuat Maruf sempat mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan JPU untuk dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pledoi saya sebagai terdakwa."

"Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saya," kata Kuat Maruf di persidangan.

Kuat Maruf melanjutkan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,

Namun, dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022.

"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," lanjut Kuat Maruf.

Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat Maruf.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved