Sidang Ferdy Sambo

'Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh' Kuat Maruf Tak Terima Divonis Hukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Maruf tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi dirinya hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Kuat Maruf tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi dirinya hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan, Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

"Banding, saya akan banding," kata Kuat usai menjalani sidang putusan.

Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan, apalagi sampai terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar dia.

Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang vonis Hakim, Selasa (14/2/2023).

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, tampak mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.

Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Baca juga: Naikan Alis ke Barisan Pengacaranya Ekspresi Kuat Maruf Usai Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

Kuasa Hukum Sebut Dizalimi

Kuat Maruf merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Kuat 15 tahun penjara dianggap tidak berdasar.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, usai mengikuti sidang vonis, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa.

Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.

"Dengan ini kami menyampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," terang Irwan.

Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim memutuskan memvonis Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.

Detik-detik saat hakim putuskan hukuman 15 tahun penjara dan reaksi Kuat Maruf.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

Telah Giring Brigadir J sejak di Magelang

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.

Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.

Sampai di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Maruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tahu peristiwa sadis ini.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," lanjut Morgan.

Kuat Maruf juga membawa pisau ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"(Kuat Maruf) juga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Morgan Simanjuntak.

Kuat Maruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.

Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan

Untuk diketahui, vonis hakim terhadap terdakwa Kuat Maruf lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam persidangan pada Senin (16/1/2023)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Terdakwa Kuat Maruf sempat mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan JPU untuk dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pledoi saya sebagai terdakwa."

"Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saya," kata Kuat Maruf di persidangan.

Kuat Maruf melanjutkan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,

Namun, dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022.

"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," lanjut Kuat Maruf.

Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat Maruf.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved