Sidang Ferdy Sambo
Keinginan Bharada E Kembali Berdinas di Anggota Brimob Setelah Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara
Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mungkinkah Eliezer Kembali Jadi Polisi?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Tangis Bharada E Ketika Divonis
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menahan tangisnya setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.
Sambil berdiri, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.
Setelah disebutkan hasil putusannya, terlihat Bharada E menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Baca juga: Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang
Terlihat juga Bharada E tersedu-sedu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, terlihat di tempat duduk pengacara Bharada E, mereka bersorak hingga berdiri ketika mendengar vonis tersebut.
Selanjutnya, fans Bharada E yang mayoritas perempuan ini juga bersorak di dalam maupun di luar area gedung pengadilan.
'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
![]() |
---|
'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
![]() |
---|
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.