Sidang Ferdy Sambo
Momen Sujud Syukur Orang Tua Bharada E Dengar Detik-detik Eliezer Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara
Momen orang tua Richard Eliezer bersujud dan melompat-lompat sambil berpelukan saat mendengar vonis anaknya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Momen-orang-tua-Richard-Eliezer-bersujud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.