Respon PH Terdakwa OTT saat Saksi Sebutkan Kadis Dikbud Bengkulu Utara Minta Uang Fee
Pengakuan para saksi dalam persidangan juga dinilai sebagai bumbu-bumbu, dan kebenarannya sangat diragukan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kasus korupsi OTT Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara, Kardo Manurung terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (15/2/2023)
Penasehat hukum terdakwa, Roy Wright Hutapea mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembuktian kali ini tidak ada hubungan dengan dakwaan, dan belum mengungkapkan soal peristiwa OTT.
Para saksi, yakni PPTK SMP, Trisno, Bendahara Keuangan, M Jonaidi, dan Kasubag Keuangan, Rahmat Prianto, di Dikbud Bengkulu Utara.
Para saksi ini, menurut PH tidak mengetahui adanya peristiwa OTT terhadap Kardo Manurung.
"Terkait yang ada pemotongan, itu hanya isapan jempol. Karena memang tidak ada bukti. Di kejaksaan, di polisi juga tidak ada bukti," kata Roy kepada TribunBengkulu.com usai persidangan.
Pengakuan para saksi dalam persidangan juga dinilai sebagai bumbu-bumbu, dan kebenarannya sangat diragukan.
Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan dalam persidangan hari ini, terungkap jika terdakwa Kardo Manurung telah meminta fee atas rekanan pengerjaan di SMP 6 untuk pencairan termin 45 persen.
2 saksi lain juga memberikan keterangan adanya pengkondisian sejak awal oleh terdakwa Kardo Manurung untuk pemotongan dan permintaan fee ke kontraktor.
Dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu, terdakwa Kardo Manurung selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SD Dikbud Bengkulu Utara, Sefri Andi Sagala telah meminta fee kepada kontraktor pengerjaan barang dan jasa di Dikbud Bengkulu Utara periode Oktober 2022 hingga 10 November 2022.
Permintaan fee ini dilakukan saat pencairan tahap II sebesar 45 persen.
Salah satu dugaan permintaan fee ini dilakukan di kegiatan revitalisasi SDN 139 Bengkulu Utara tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 122,7 juta yang dikerjakan CV Multi Karya Mandiri.
Saat permohonan pencarian tahap II sebesar 45 persen, atau Rp 55 juta, pelaksana lapangan, Sonny Walladi Putera mendapatkan informasi jika dokumen pencairan belum ditandatangani terdakwa Kardo Manurung.
Sonny kemudian menghubungi terdakwa Sefri Andi Sagala pada 12 Oktober 2022, dan kemudian diminta menghadap langsung kepala dinas, terdakwa Kardo Manurung.
Saat menghadap ini, Sonny kemudian diminta fee sebesar Rp 16 juta, jika ingin dokumen pencairan tahap II ditandatangani.
Baca juga: Kapolda Temukan Mobil Anggota Polisi Terjaring Razia Knalpot Brong saat Kunjungi Polresta Bengkulu
| 'Jangan Main Duit' Pesan UAS ke Gubernur Riau Abdul Wahid, Kini Malah Jadi Tersangka Korupsi PUPR |
|
|---|
| SF Hariyanto Tepis Tudingan Laporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke KPK: 'Fitnah, Dia Itu Adik Saya' |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Bikin UAS Kecewa, Dulu Janji Bantu Orang Susah, Kini Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Pengakuan SF Hariyanto Ternyata Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid saat OTT KPK, Tapi Tak Diperiksa? |
|
|---|
| Skandal ‘Jatah Preman’ Riau ala Abdul Wahid, Anak Buah Dikorbankan Gubernur Foya-foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-terdakwa-Kardo-Manurung-Roy-Wright.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.