Sidang Ferdy Sambo

Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Ucapan tersebut bak wujud rasa bahagia Richard Eliezer lantaran divonis ringan berkat kerja keras sang kuasa hukum.

Editor: Hendrik Budiman
(tribunnews.com)
Bisiakan Bharada E saaat menghampiri sang kuasa hukum, Ronny Talapessy usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.

Bharada E Menangis Tersedu

Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.

Sambil berdiri, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.

Setelah disebutkan hasil putusannya, terlihat Bharada E menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Terlihat juga Bharada E tersedu-sedu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, terlihat di tempat duduk pengacara Bharada E, mereka bersorak hingga berdiri ketika mendengar vonis tersebut.

Selanjutnya, fans Bharada E yang mayoritas perempuan ini juga bersorak di dalam maupun di luar area gedung pengadilan.

Orangtua Bharada E Bersujud

Momen orang tua Richard Eliezer atau Bharada E bersujud dan melompat-lompat sambil berpelukan saat mendengar vonis anaknya.

Pecah tangis pun tak bisa tertahan. Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved