Sidang Ferdy Sambo

Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Ucapan tersebut bak wujud rasa bahagia Richard Eliezer lantaran divonis ringan berkat kerja keras sang kuasa hukum.

Editor: Hendrik Budiman
(tribunnews.com)
Bisiakan Bharada E saaat menghampiri sang kuasa hukum, Ronny Talapessy usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer atas vonisnya ini.

Sebelumnya, Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang akan menghadapi vonis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejumlah pihak berharap vonis Eliezer lebih ringan dari empat terdakwa lain.

Ya, Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo.

Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.

Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.

Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.

Namun, akan sulit bagi Eliezer untuk dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum.

Publik bertengger dan bergantung pada vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo.

Bharada E Divonis 1,5 tahun

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer.

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved