Sidang Ferdy Sambo
'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya
Sebab 12 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menunggu seseorang hingga bebas dari hukuman penjara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada E sempat meminta sang tunangan Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling untuk menunggunya bebas dari penjara usai dirinya dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan beberapa waktu lalu.
Bahkan Richard Eliezer sempat pesimis Ling Ling akan menunggunya keluar dari penjara.
Sebab 12 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menunggu seseorang hingga bebas dari hukuman penjara.
Richard saat itu mengatakan tak masalah jika Ling Ling berpaling darinya dan tidak melanjutkan hubungan asmara mereka ke jenjang pernikahan.
Baca juga: Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim
Namun kini fakta mengungkap sebaliknya.
Richard Eliezer divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh lebih ringan dari tuntutang JPU 12 tahun penjara.
Richard hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun 6 bulan penjara dipotong masa penahanan.
Jika dihitung sejak masa penahanannya pada Juli 2022 lalu, maka terhitung saat ini Richard sudah menjalani 6 bulan penjara.
Sehingga Richard Eliezer hanya akan menjalani pidana setahun lagi hingga dinyatakan bebas murni pada sekitar Februari 2024 mendatang.
Lalu apakah Richard Eliezer akan menikahi tunangannya Ling Ling seusai menghirup udara bebas pada tahun 2024 mendatang?
Berikut pernyataan Richard Eliezer saat meminta sang tunangan untuk sabar menunggunya dirangkum Tribunnews.
Richard sebenarnya telah memiliki rencana untuk menikah dengan tunangannya Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling sebelum terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelum vonis hakim dibacakan pasa Rabu (15/2/2023) kemarin, Richard membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Saat itu ia turut menyampaikan permintaan maafnya kepada tunangan tercinta Ling Ling.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini membuatnya harus menerima konsekuensi hukum dan berdampak pada tertundanya rencana pernikahan mereka.
"Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Richard, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Kendati merasa sedih dan lidahnya terasa kelu untuk menyampaikan kata-kata untuk sang tunangan, Richard mengaku sangat menghargai kesabaran serta cinta dan kasih yang diberikan tunangannya itu terhadapnya dalam menjalani masa sulit ini.
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian mu," jelas Richard.
Richard pun berharap agar tunangannya mau sabar menunggunya hingga selesai menjalani masa hukuman pidana sesuai vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim pada 15 Februari 2023.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," papar Richard.
Namun jika sang tunangan nantinya merasa masa penantian itu terlalu lama, maka Richard mengaku ikhlas jika tunangannya itu meninggalkannya demi menjalani masa depan tanpa dirinya.
Ia sudah cukup bahagia jika melihat tunangannya itu mengejar kebahagiaannya sendiri.
"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, 'karena bahagiamu adalah bahagiaku juga'," tegas Richard.
Lalu bagaimana respons Ling Ling saat mendengar curahan hati sang kekasih?
Ling Ling mengaku belum memiliki rencana apa-apa.
Ia hanya ingin fokus terhadap proses hukum sang kekasih.
"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," kata Ling Ling.
Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.
"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.
"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.
Ekspresi dan jawaban Ling Ling langsung menjadi sorotan netizen.
"Dia yang senyum, saya yang nangis liatnya.. Tegar tapi menangis"
"Di dalem hatinya pasti hancur dan menangis"
"Ya Allah nyesek... Tapi selepas itu pasti bahagia kalian"
Ling Ling selalu mendampingi sang kekasih, bahkan di saat Natal mereka merayakan di bersama di dalam penjara.
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy
Bisiakan Bharada E saaat menghampiri sang kuasa hukum, Ronny Talapessy usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai mendengar vonis itu, Bharada E mendatangi Ronny Talapessy sambil membisikan sesuatu.
Ucapan tersebut bak wujud rasa bahagia Richard Eliezer lantaran divonis ringan berkat kerja keras sang kuasa hukum.
“Tadi peluk saya dan sampaikan 'Bang, terima kasih’,” ucap Ronny Talapessy mengulang ucapan Richard melansir dari Kompas TV
Diketahui, putusan ringan oleh hakim disambut baik dan haru oleh Ronny Talepessy.
“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard, melihat perjuangan Richard Eliezer, berani, bangkit, merasa ketakutan, kami terharu tadi,” ucap Ronny pada KompasTV.
“Sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini itu terbukti,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.
Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.
"Harapan Richard untuk kembali berdinas menjadi anggota brimob itu adalah kebanggan Richard," ungkap Ronny.
"Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice kolaborator ini bekerja sama untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.
"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.
Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.
"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.
Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.
"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.
Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.
Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.
"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.
Bharada E Menangis Tersedu
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.
Sambil berdiri, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.
Setelah disebutkan hasil putusannya, terlihat Bharada E menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Terlihat juga Bharada E tersedu-sedu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, terlihat di tempat duduk pengacara Bharada E, mereka bersorak hingga berdiri ketika mendengar vonis tersebut.
Selanjutnya, fans Bharada E yang mayoritas perempuan ini juga bersorak di dalam maupun di luar area gedung pengadilan.
Orangtua Bharada E Bersujud
Momen orang tua Richard Eliezer atau Bharada E bersujud dan melompat-lompat sambil berpelukan saat mendengar vonis anaknya.
Pecah tangis pun tak bisa tertahan. Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer atas vonisnya ini.
Sebelumnya, Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang akan menghadapi vonis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sejumlah pihak berharap vonis Eliezer lebih ringan dari empat terdakwa lain.
Ya, Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo.
Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.
Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.
Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.
Namun, akan sulit bagi Eliezer untuk dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum.
Publik bertengger dan bergantung pada vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo.
Bharada E Divonis 1,5 tahun
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ling Ling
Ronny Talapessy
'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
![]() |
---|
Keinginan Bharada E Kembali Berdinas di Anggota Brimob Setelah Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.