Fakta Baru Oknum Kepsek di Bengkulu Asusila Modus Ruqyah yang Kini Ditahan Jaksa

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 1 jo pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza. Oknum kepsek Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun kini telah diserahkan ke Kejari Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun kini telah diserahkan ke Kejari Bengkulu oleh Polresta Bengkulu.

Terdakwa E kini menjadi tahanan kejaksaan, untuk penyusunan berkas, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 1 jo pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa kita tahan selama 20 hari, dan sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan untuk di pengadilan nanti," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com, Jumat (17/2/2023).

Pelimpahan ke pengadilan sendiri akan dilakukan pada hari Senin atau Selasa pekan depan, tergantung kesiapan dari surat dakwaan.

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan orang tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved