Seleksi KPU Provinsi Bengkulu

Apakah PNS Boleh Daftar Seleksi Anggota KPU Provinsi Bengkulu? Begini Penjelasan Timsel

Selain dari kalangan penyelenggara Pemilu, para kontestan ini juga banyak yang berasal dari akademi, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan selain dari kalangan penyelenggara Pemilu, para kontestan ini juga banyak yang berasal dari akademi, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Hal ini termuat dalam Pengumuman Nomor 02/ TimselProv - GEL. 1-Pu/01/17/2023 tentang pendaftar bakal calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028.

 

Sementara itu, menanggapi banyak peserta yang berusia dibawah 35 tahun. Padahal untuk persyaratan usia calon komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini, minimal berusia 35 tahun. Firnandes menjelaskan bahwa hingga akhir pendaftaran kemarin, tidak ada peserta yang dibawah persyaratan umum, menyampaikan berkas fisiknya. 

 

"Kalau kemarin, terakhir memang banyak yang mendaftar di Siakba, usianya dibawah 35 tahun. Tapi saat penyerahan berkas ini, tidak ada yang usianya dibawah itu. Di Siakba juga ada yang sudah melengkapi berkasnya, namun untuk hardcopy dia tidak menyerahkan, " ungkapnya. 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved