Ada Dukungan Dinyatakan TMS saat Verifikasi Faktual, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Tahapan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI Bengkulu masih berlangsung.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahapan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bengkulu masih berlangsung.
Dalam perjalanannya, juga ditemukan dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau bisa diartikan sampel dari KTP yang diklaim sebagai pendukung, menyatakan tidak mendukung Balon tertentu.
Selain alasan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, menjelaskan ada beberapa faktor lain, yang menyebabkan dukungan perorangan Balon DPD-RI Perwakilan Bengkulu itu.
"TMS Dikarenakan faktor sbb pendukung menyatakan bahwa tdk mendukung, terindikasi pekerjaan pada saat verfak ternyata pendukung ada ASN, perangkat desa, jajaran penyelenggara," kata Emex, Kamis (23/2/2023).
Hal ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2022 dinyatakan bahwa pencalonan perseorangan anggota DPD, syarat dukungan pemilih sah apabila bukan indikasi tersebut di atas.
Maksud kalimat tersebut, adalah pendukung perorangan ini bukan termasuk ASN, bukan penyelenggara Pemilu, maupun perangkat desa. Juga yang terpenting, saat dikonfirmasi oleh tim KPU Provinsi Bengkulu, pendukung tersebut menyatakan mendukung Balon tertentu.
"Tentu akan kita sampaikan ke publik terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual, bakal calon yang sudah MS pada saat verfak (verifikasi faktual, red). Dan bakal calon yang BMS atau belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan satu kali utk memperbaiki kekurangan dukungan," bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil terhadap 12 bakal calon DPD sesuai dengan SILON DPD secara berurutan, menetapkan para Bakal Calon DPD dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Juga ada, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan. Namun, pada perbaikan tahap 1 keempat Balon ini lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
"Setelah tahapan rekapitulasi ya akan kita konfirmasi waktunya nanti," ujar Emex.
Baca juga: Didominasi Penyelenggara Pemilu, Berikut 68 Nama Peserta Seleksi Anggota KPU Provinsi Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu
Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Verifikasi Faktual
Pendaftaran DPD RI
DPD RI
Anggota DPD RI
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Sabtu 25 Oktober 2025, Kecamatan Seginim-Pasar Manna Hujan Ringan |
|
|---|
| Pencarian Hari Keempat Anak 4,5 Tahun Hanyut di Bengkulu Selatan, Tim Bagi Lokasi Penyisiran Pantai |
|
|---|
| Cerita Rifai Tajuddin Selama Jabat Bupati Bengkulu Selatan, Selalu Dengarkan Keluhan Masyarakat |
|
|---|
| Momen Canda Tawa Wagub Mian dengan Petani Kopi di Rejang Lebong saat Cek Jalan Desa Pelalo |
|
|---|
| Cerita Haru Warga Kepahiang, Ambulans Gratis Pemprov Jadi Penyelamat Orangtuanya saat Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Provinsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.