Sabtu, 18 April 2026

Mantan Dewan Mukomuko Sarankan Izin PT BAT Jangan Buru-buru Dicabut, Alasannya Ini

Mantan anggota DPRD Mukomuko meminta pemerintah jangan buru-buru mencabut IUPHHK-HA yang dipegang PT BAT.

Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Rusman Aswardi. Mantan anggota DPRD Mukomuko ini meminta pemerintah jangan buru-buru mencabut IUPHHK-HA yang dipegang PT BAT. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, S. Agri M

 

TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Mantan anggota DPRD Mukomuko Rusman Aswardi meminta kepada pemangku kebijakan jangan buru-buru mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang dipegang oleh PT. Bentara Agra Timber (BAT).

Meski ada usulan pencabutan izin tersebut yang disampikan oleh lembaga pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho menyatakan, pihaknya mengusulkan pencabutan izin PT. BAT.

Mereka menilai perusahaan yang memiliki IUPHHK-HA di 3 kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko itu tidak maksimal menjalankan kewajiban.

"Meski KPH Mukomuko yang tak lain unit dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengusulkan pencabutan izin PT. BAT, dan andai kata menurut pemangku kebijakan dalam hal ini KLHK izin PT. BAT layak dicabut, tapi tolong, usulan itu jangan buru-buru dikabulkan," kata anggota DPRD Mukomuko periode 2009 - 2014 ini kepada TribunBengkulu.com, Senin (27/2/2023).

Alumni Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu ini menuturkan, jika DLHK, khususnya lagi lembaga KPH Mukomuko menilai PT. BAT tidak maksimal menjalankan kewajibannya, yang harusnya dituntut yaitu, mendesak perusahaan menjalankan kewajiban.

"Kalau pengamanan dan perlindungan kawasan hutan kewajiban mereka (PT. BAT) itu yang didesak. Kalau reboisasi tanggung jawab mereka sebagai pemegang IUPHHK-HA, itu yang didesak untuk segera dilakukan," ujar Rusman yang saat masih mahasiswa aktif di organisasi pecinta alam.

"Kalau tidak juga menjalankan kewajiban, sanksi. Entah sanksi denda, mungkin juga ada pidana. Itu yang semestinya dilakukan. Bukan pencabutan izin yang diminta duluan," tegasnya lagi.

Rusman menjelaskan, ia meminta agar izin PT. BAT ini jangan buru-buru dicabut meski sudah terbukti kuat tidak menjalankan kewajiban, agar negara bisa menuntut pertanggungjawaban kepada perusahaan tersebut.

"Kalau izin mereka dicabut, hak perusahaan memang habis. Begitu pula dengan kewajiban perusahaan. Nah, reboisasi yang belum dilakukan hutan sudah rusak, perambahan hutan sudah marak, PT. BAT bisa saja lepas tangan atas tanggungjawab itu dengan dalih sudah tak ada izin," papar Sekretaris Rumus Institut -lembaga pemerhati kebijakan pemerintah-.

Kata Rusman, dari beberapa informasi yang ia terima,  PT. BAT yang memegang IUPHHK-HA di kawasan hutan seluas 22 ribu hektar meliputi 3 kawasan hutan yakni hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan hutan produksi (HP) Air Teramang, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, potensi bisnisnya mulai menipis.

Sebab, di kawasan yang masuk izin perusahan pengelola kayu hutan ini, hutannya sudah banyak dirambah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved