Oknum Perwira Polisi Pemilik Sabu-sabu di Bengkulu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hal yang memberatkan adalah pekerjaan terdakwa sebagai anggota Polri aktif, yang sehsrusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Oknum perwira polisi dituntut 6 tahun penjara karena kuasai 3,32 gram sabu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum perwira polisi yang tertangkap menguasai 3,32 gram narkotika jenis sabu, Iptu Yopi Warkiko, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

 

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (6/3/2023).

 

Hal yang memberatkan adalah pekerjaan terdakwa sebagai anggota Polri aktif, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

 

"Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan sudah kita bacakan, penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Wenharnol kepada TribunBengkulu.com.

 

Pihak penasehat hukum sendiri meminta keringanan dan pembelaan terhadap terdakwa. Namun, Wenharnol menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan.

 

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui jika dirinya mendapatkan sabu ini dari seseorang berinisial CE dari Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

 

Terdakwa menyebutkan jika dirinya sudah beberapa kali membeli sabu ke CE ini.

 

"Saya langsung menghubungi CE," kata Iptu Yopi dalam persidangan.

 

Pembelian terakhir adalah pembelian yang ke-4 kalinya. Pembelian ini seberat 3,32 gram, dengan harga Rp 3 juta.

 

Namun, terdakwa tidak membayar langsung secara lunas, melainkan bayar Rp 1,5 juta terlebih dahulu.

 

Setelah pembelian yang ke-4 inilah, terdakwa kemudian ditangkap oleh Paminal Propam Polda Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved