Penantian Belasan Tahun, Selangkah Lagi Provinsi Bengkulu Miliki Perda Kearsipan

Tinggal selangkah lagi, Provinsi Bengkulu akan memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat uji publik rancangan peraturan daerah kearsipan di Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, 

Diakuinya, sebenarnya sudah sangat terlambat, implementasi dari rancangan Perda ini. Pasalnya sudah belasan tahun ada, namun di Provinsi Bengkulu baru dapat terealisasikan tahun 2023 ini. 

 

"Perda ini sudah ditunggu puluhan tahun,dengan Perda ini diharapkan bisa terealisasi kan, " tukasnya. 

 

Uji publik rancangan peraturan daerah kearsipan ini, juga disambut baik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono. Ia bahkan mengapresiasi atas inisiatif dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu ini. 

 

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif Dinas ini penting, memang ini sangat terlambat. Uu 2009 , sekarang 2023 baru 14 tahun kota bahas. Jadi arsip itu adalah hal yang penting jika terjadi permasalahan arsip ini bisa jadi alat hukum. Arsip adalah warisan, dengan arsip ini bisa jadi bukti otentik, dengan uji publik ini, semakin menyempurnakan perda ini, " kata Sujono. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved