Pria Beristri di Kepahiang Ngaku Baru Sekali Rudapaksa Siswi, Korban Dicekoki Miras

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, persetubuhan itu terjadi baru satu kali saat korban dan pelaku bertemu di Bulan Februari 2023.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pelaku Rudapaksa Berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di rumahnya, pada Sabtu (11/3/2023). 

Kronologi Rudapaksa Siswi Kepahiang

 

Kasus dugaan rudapaksa siswi SMK di Kepahiang, berawal dari perkenalan korban RE dan pelaku berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang. 

 

Bagaimana kronologi kejadian dugaan rudapaksa ini terjadi ? Sebelumnya, polisi mengamankan salah seorang pria beristri berinisial WA, atas laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

 

Korban bersama temannya bertemu dengan pelaku di kawasan pasar ujung, Kepahiang, di sana korban dikenalkan oleh pelaku. 

 

"Baru pertama kali kenalan korban dan pelaku, dikenali oleh teman korban, perkenalan mereka itu pada bulan Februari 2023," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Bripka Lola Winanda, pada Selasa (14/3/2023). 

 

Lannutnya, dari perkenalan itu pelaku mengajak korban untuk karoke, korban yang tak menaruh rasa curiga akhirnya ikut. 

 

Di tempat karoke itu, Pelaku membujuk korban untuk meminum minuman keras beralkohol, korban yang termakan bujuk rayu itu lantas meminumnya. 

 

"Korban setengah sadar ini dibujuk lagi oleh pelaku untuk tidur di salah satu hotel di Kabupaten Kepahiang, dugaan persetubuhan itu terjadi di hotel setelah pelaku membawa korban," jelasnya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved