Pria Beristri di Kepahiang Ngaku Baru Sekali Rudapaksa Siswi, Korban Dicekoki Miras

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, persetubuhan itu terjadi baru satu kali saat korban dan pelaku bertemu di Bulan Februari 2023.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pelaku Rudapaksa Berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di rumahnya, pada Sabtu (11/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - WA (18) tersangka rudapaksa siswi salah satu SMK di Kepahiang mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, pria beristri asal Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang ini mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban berinisial RE.

WA juga mengaku baru sekali melakukan perbuatan bejatnya merudapaksa korban.

WA dibekuk Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, di rumahnya. 

 

"Dari pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku baru 1 kali dilakukannya kepada korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Bripka Lola Winanda saat diwawancarai, pada Selasa (14/3/2023).. 

 

Lanjut kanit PPA, perbuatan pelaku itu terjadi setelah pelaku membujuk korban untuk mengkonsumsi minuman keras beralkohol di tempat karaoke. 

 

Korban dan pelaku juga baru pertama kali berkenalan dan bertemu, pelaku dikenalkan oleh teman korban di kawasan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.

 

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk saat ini pelaku sudah di tahan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. 

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved