Pria Beristri di Kepahiang Ngaku Baru Sekali Rudapaksa Siswi, Korban Dicekoki Miras

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, persetubuhan itu terjadi baru satu kali saat korban dan pelaku bertemu di Bulan Februari 2023.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pelaku Rudapaksa Berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di rumahnya, pada Sabtu (11/3/2023). 

"Orang Tua Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA, Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda, pada Selasa (14/3/2023). 

 

Lanjutnya, usai menerima laporan tersebut polisi langsung menjemput pelaku dirumahnya, lalu mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

 

Dari pemeriksaan, kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2023 lalu, saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang. 

 

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk karoke, akhirnya korban mau diajak karoke oleh pelaku," tuturnya. 

 

Saat sedang berada di salah satu karoke, pelaku juga membujuk korban untuk minum minuman keras beralkohol. 

 

Korban yang tak berdaya usai mengkonsumsi minuman beralkohol itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. 

 

"Korban dan pelaku hanya sebatas teman saja dan juga baru berkenalan, tidak ada hubungan khusus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 

 

Namun, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur ini baru dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kepahiang pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB. 

 

Atas perbuatannya sambung Kanit, tersanga dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved