Pejabat Dilarang Bukber

ASN-Pejabat Dilarang Bukber, Menpan-RB Azwar Anas Anjurkan ASN Bakti Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan buka puasa bersama.

Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas saat di Bengkulu. Abdullah Azwar Anas minta ASN fokus mengutamakan pelayanan publik selama Ramadhan 1444 Hijriah dan tidak terlibat dalam kegiatan buka bersama yang dilarang dilakukan presiden. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan buka puasa bersama.

Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas minta ASN fokus mengutamakan pelayanan publik selama Ramadhan 1444 Hijriah dan tidak terlibat dalam kegiatan buka bersama yang dilarang dilakukan presiden.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” kata Anas dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Menurut Anas, ajang buka puasa bersama memang menjadi salah satu kegiatan buat mempererat silaturahmi para ASN selama Ramadhan.

Akan tetapi, lanjut Anas, di masa pandemi Covid-19 saat ini ada banyak cara yang bisa dilakukan buat memperkuat silaturahmi di kalangan ASN.

Caranya menggunakan sarana komunikasi daring dan lainnya.

Anas justru menganjurkan supaya kegiatan buka puasa bersama di kalangan ASN dialihkan menjadi bakti sosial pada Ramadhan dengan mengirim perwakilan.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ucap Anas.

Menurut Anas, larangan buka bersama itu diberlakukan sebagai salah satu upaya menuju masa transisi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Oknum Perwira TNI Doyan Selingkuh, Ngaku Lajang Padahal Sudah Punya 2 Anak

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas.

Menurut Anas, perintah dari Jokowi itu harus dipatuhi oleh semua ASN dan pejabat pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Anas menyatakan, sanksi sudah menanti jika terdapat ASN yang melanggar larangan buka puasa bersama.

"Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ungkapnya.

Anas menambahkan, larangan buka puasa bersama itu hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan.

Larangan itu, kata Anas, tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved