Pejabat Dilarang Bukber

ASN-Pejabat Dilarang Bukber, Menpan-RB Azwar Anas Anjurkan ASN Bakti Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan buka puasa bersama.

Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas saat di Bengkulu. Abdullah Azwar Anas minta ASN fokus mengutamakan pelayanan publik selama Ramadhan 1444 Hijriah dan tidak terlibat dalam kegiatan buka bersama yang dilarang dilakukan presiden. 

Namun, dia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga diri serta sesama karena situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melarang ASN dan pejabat pemerintahan menggelar kegiatan buka puasa bersama.

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved