Pemerintah Larang ASN Buka Bersama, Helmi Hasan: Pemkot Bengkulu Ikut Perintah Presiden

Bengkulu ini bagian dari NKRI. Kalau presiden sudah perintah, tingkat II (kabupaten/kota) harus jalan

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama.

Pemkot Bengkulu, sebagai perpanjangan pemerintah pusat, akan mengikuti semua kebijakan dari pemerintah pusat.

"Bengkulu ini bagian dari NKRI. Kalau presiden sudah perintah, tingkat II (kabupaten/kota) harus jalan," tegas Helmi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (24/3/2023).

Pemkot Bengkulu juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait instruksi presiden ini. Isinya juga sama dengan instruksi presiden dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

"Untuk sanksi (bagi ASN yang melanggar), tentu saja ada," tambah Helmi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melarang ASN dan pejabat pemerintahan menggelar kegiatan buka puasa bersama.

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved