Dokter Palsu Diringkus
Sidang Penjual Obat di Bengkulu Jual Surat Keterangan Dokter Palsu, Pengacara: Kan Tak Ada Korban
Ada 20 lembar surat keterangan sakit palsu mengatasnamakan dokter Bonar ST Marpaung sempat dibuat terdakwa, dengan harga Rp 30 ribu, per lembar.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penjual obat yang menjual surat keterangan dokter palsu, Din Sikri (58 tahun), kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (28/3/2023) siang, penasehat hukum terdakwa, Sopian Siregar menyebutkan tidak ada korban dari tindakan yang dilakukan kliennya.
Salah satu perbuatan terdakwa adalah membuat surat sakit dari dokter atas nama Bonar ST Marpaung yang membuka praktik di sebuah klinik di Jakarta Selatan. dokter Bonar ST Marpaung sendiri sudah meninggal dunia pada tahun 2021 lalu.
Ada 20 lembar surat keterangan sakit palsu mengatasnamakan dokter Bonar ST Marpaung sempat dibuat terdakwa, dengan harga Rp 30 ribu, perlembar.
"Berarti Rp 600 ribu, di hukum pidana, apakah kerugian Rp 600 ribu itu sudah memenuhi unsur?," kata Sopian kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/3/2023).
Para korban yang mendapatkan surat keterangan sakit dari terdakwa ini, meski surat palsu, juga dianggap bukan korban.
Mereka menggunakan surat tersebut untuk izin sakit, yang ditunjukkan via WhatsApp.
"Jadi, kasus ini menurut saya sebagai penasehat hukum dipaksakan," ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu yang telah dibacakan sebelumnya, terdakwa Din Sikri didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan, tentang praktik kedokteran di salah satu toko obat di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.
Terdakwa melakukan praktek seolah-olah seorang dokter, padahal dirinya bukan dokter.
Baca juga: BPOM Lakukan Sidak dan Uji Sampel Makanan di 2 Lokasi Pasar Takjil di Kota Bengkulu
Terdakwa hanya pernah bekerja di klinik milik dokter Bonar ST Marpaung di Jakarta Selatan, di bagian registrasi pasien.
Kemudian, terdakwa pindah ke Bengkulu. Namun, selama di Bengkulu, terdakwa masih mengirimi surat keterangan sakit atas nama dokter Bonar ST Marpaung kepada para pasien.
Terdakwa kemudian didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kronologi Terungkapnya Aksi PelakuĀ

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.