ASN di Kepahiang Bengkulu Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Menindaklanjuti larangan bukber, sejumlah agenda buka bersama Pemkab Kepahiang pun batal.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabag Kesra Setdakab Kepahiang Devison, saat diwawancara terkait larangan bukber bagi ASN dan pejabat, Jumat (31/3/2023). Larangan ini juga diberlakukan bagi ASN Pemkab Kepahiang dan ada sanksi bagi yang melanggar. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah pusat mengeluarkan larangan Buka Bersama (Bukber) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat.

Menindaklanjuti larangan bukber, sejumlah agenda buka bersama Pemkab Kepahiang pun batal.  ASN Pemkab Kepahiang juga diminta untuk patuhi larangan bukber. 

"Larangan bukber untuk kalangan ASN itu sudah diberlakukan di Kepahiang sejak awal Ramadhan," ungkap Kabag Kesra Setdakab Kepahiang Devison, saat diwawancarai pada Jumat (31/3/2023). 

Ia menjelaskan, dengan adanya surat edaran perihal larangan ASN untuk buka bersama, sejumlah agenda yang sudah disiapkan untuk melaksanakan bukber ditiadakan tahun ini. 

Sebelum bulan Ramadhan, pihaknya sudah menyusun jadwal buka bersama Pemkab Kepahiang.

"Namun karena adanya SE Pemerintah Pusat soal larangan bukber, kita juga harus mengikuti aturan yang dibuat itu," tuturnya.

Menurut Devison, alasan dilarangnya ASN melaksanakan bukber ini, untuk menyikapi pemulihan ekonomi setelah dilanda wabah covid-19. 

Diharapkan ASN menjadi salah satu contoh untuk masyarakat khususnya masyarakat Kepahiang dalam menerapkan kesederhanaan dalam proses pemulihan ekonomi ini.

"Selama bulan Ramadhan ini, ASN harus bisa hidup sederhana, terlebih saat ini kita dalam tahap pemulihan," terangnya.

Devison juga menegaskan, jika nantinya ada ASN yang melanggar aturan yang ada ini, dan ketahuan melakukan bukber bersama dengan ASN lainnya maka ada sanksi tegas yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang. Baik itu sanksi disiplin maupun sanksi lainnya.

"Diharapkan ASN di Kepahiang dapat menjalani aturan yang sudah ada, jika melanggar pasti ada sanksi," tegasnya. 

Baca juga: Satpol PP Kepahiang Minta Masyarakat Lapor Jika Lihat Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Ramadan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved