Korupsi Dinas Pertanian Kaur

Polda Bengkulu Serahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur ke Jaksa

Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bergerak cepat usai menetapkan 12 tersangka korupsi Distan Kaur.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polda Bengkulu
KORUPSI DISTAN KAUR - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat dengan menyerahkan berkas perkara 12 tersangka korupsi Distan Kaur ke Kejati Bengkulu. 12 tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas pertanian serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek. 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan berkas perkara 12 tersangka korupsi Distan Kaur ke jaksa
  • 12 orang tersangka korupsi Distan Kaur terdiri dari unsur pejabat dinas pertanian serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek
  • Setelah berkas diperiksa selama dua minggu, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19)

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bergerak cepat.

Usai menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, seluruh berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (31/10/2025).

Proses pelimpahan berkas dilakukan langsung oleh Panit I Subdit Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri bersama tim penyidik yang membawa bundelan berkas perkara ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

"Benar ada pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami sudah serahkan seluruh berkas perkara dari 12 tersangka ke Kejati Bengkulu untuk tahap pertama," ujar Iptu Syaiful Bahri, Jumat (31/10/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, berkas perkara masing-masing tersangka disusun secara terpisah untuk memudahkan proses penelitian oleh jaksa. 

Berdasarkan informasi yang diterima, 12 orang tersangka itu terdiri dari unsur pejabat dinas pertanian serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Mereka antara lain LI selaku Kepala Dinas Pertanian Kaur, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional Perencanaan, tujuh penyedia barang, dan dua orang konsultan proyek. 

Seluruhnya diduga terlibat dalam penyimpangan proses pembangunan dan pengadaan sarana pertanian tahun 2023 yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu yang didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap pertama berkas perkara dari penyidik Polda Bengkulu.

"Kita terima berkasnya secara terpisah. Nantinya akan dipelajari oleh Jaksa Peneliti berjumlah 15 orang selama 14 hari sebelum menyatakan sikap," kata Arief Wirawan, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, setelah berkas diperiksa selama dua minggu, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19).

Jika ditemukan kekurangan, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi agar proses hukum berjalan transparan dan profesional," kata Arief.

Baca juga: Kejati Bengkulu Telusuri Keterlibatan Kades dalam Kasus Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved