Tiga Saksi dari Polisi Dihadirkan saat Sidang Praperadilan Kasus Penipuan di Bengkulu Selatan

Terus berlanjut sidang pra peradilan Ottman warga Lebong tuntut Polres Bengkulu Selatan atas ketidak terimaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam p

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Sidang praperadilan lanjutan atas gugatan yang dilayangkan tersangka kasus penipuan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan, Rabu (5/5/2023) di PN Manna. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang praperadilan termohon Polres Bengkulu Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Manna berlanjut hari ini, Rabu (5/5/2023).

Sidang praperadilan ini diajukan Ottman warga Lebong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penggelapan atas jual beli excavator oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Sidang hari ini dengan agenda pembuktian dari termohon dipimpin langsung hakim Almas Syifa Norra, SH.

"Hari ini masih pembuktian. Besok agenda kesimpulan, jika memang memungkinkan waktunya besok dan orang sudah lengkap. Bisa jadi langsung putusan oleh hakim. Intinya melihat waktu," kata Etrio Junaika, SH Humas PN Manna kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/4/2023).

Pada saat sidang praperadilan lanjutan hari ini ada 3 saksi dihadirkan, yaitu 1 anggota polri, 1 saksi pelapor dan 1 saksi perkara penipuan.

"3 saksi dilakukan pemeriksaan tadinya. Semua saksi dari termohon (Polres Bengkulu Selatan,red)," unkap Humas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan saat ini selaku pihak termohon mereka siap mengikut proses yang ada.

Terkait permasalahan yang dihadapi, mereka akan mengatakan yang sebenarnya sesuai aturan dalam penangan perkara.

"Masih proses, apa yang ada kita ikuti saja sesuai dengan aturan yang ada. Apa yang mereka minta akan kita lampirkan berbentuk berkas yang sudah kita lakukan berdasarkan SOP dan prosedur dalam penangan perkara," tegas Susilo.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, warga Kabupaten Lebong bernama Ottman Rahaf melalui penasehat hukum menggugat balik Polres Bengkulu Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan atas jual beli excavator.

Gugatan itu dilayangkan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut ke Pengadilan Negeri Manna, pada Selasa (21/3/2023) melalui panasehat hukum pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, S.H mengatakan, pemohon melakukan penggugatan dengan dasar dirinya mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan excavator tersebut.

"Kalau versi pemohon yang masuk ke kita, seperti itu. Dirinya jelas memiliki dokumen sah, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Etrio Junaika, S.H kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/3/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved