Calon Taruna Wajib Tahu, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Saat Tahap Awal Pemeriksaan Administrasi

Seleksi penerimaan Polri 2023 sudah resmi dibuka dari tanggal 4 April hingga 14 April 2023 mendatang. Bagi anda yang ingin menjadi calon anggota.

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Berikut berkas persyaratan yang wajib anda siapkan, untuk mengikuti tahap awal pemeriksaan administrasi penerimaan polri 2023. 

Berkas ujian administrasi meliputi dokumen kependudukan, surat keterangan BNN, dokumen pendidikan dari SD-SMP-SMA, SKCK, foto berwarna dan hitam putih dan sebagainya.

Nanti akan dicek satu per satu untuk dicocokkan dengan tim TNI/POLRI sebagai panitia seleksi.

Jika calon mahasiswa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dipastikan lolos ke tahap selanjutnya.

Sekuat apapun fisik anda, sehebat apapun mental anda, percuma dan percuma jika dokumen administrasi yang anda lampirkan sebagai syarat tes TNI tahap pertama tidak lengkap dan tidak sesuai pada saat pendaftaran.

Karena pada saat pengumuman akan digugurkan oleh panitia jika tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan

Oleh karena itu Anda harus memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan, memeriksa dan mencocokkan berkas Anda dengan persyaratan yang tertulis dalam Pengumuman Penerimaan Calon Polri.

Bila perlu, Anda meminta bantuan orang lain (termasuk orang tua) untuk menelitinya.

Jangan sampai masalah administrasi yang bisa disiapkan menjadi penghambat untuk tahapan seleksi selanjutnya.

A. Pemeriksaan Administrasi 

  1. Pemeriksaan Akte Kelahiran / Akte Kelahiran Bagi yang belum memiliki akta kelahiran, dapat menggunakan Akte Kelahiran / Akte Kelahiran
  2. akte kelahiran/akte kelahiran/akta lahir yang dibuat oleh bupati/walikota setempat
  3. akta kelahiran/akta kelahiran hilang/rusak/ada kesalahan/perubahan, harus disertai surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Pemeriksaan Kartu Keluarga (KK).
  6. Pemeriksaan ijazah. Ijazah dan SKHUN yang diperiksa adalah SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sesuai yang dipersyaratkan dalam penerimaan Polri dan untuk fotocopy Ijazah dan SKHUN harus dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat
  7. Perubahan Ijazah & SKHUN tidak diperbolehkan kecuali perubahan tersebut dilakukan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  8. Jika ijazah hilang/rusak/ada kesalahan/perubahan, harus disertai dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  9. Ijazah dan SKHUN dari sekolah asing harus disetujui oleh Kementerian Pendidikan Nasional
  10. Bagi calon yang akan mengikuti ujian akhir (kelas 12) harus menunjukkan : Pernyataan Dekan yang menyatakan bahwa calon adalah siswa kelas VIII yang terdaftar sebagai peserta ujian akhir dan fotokopi rapor semester 5 (fotokopi dan dilegalisir). oleh Kepala Sekolah)
  11. Pemeriksaan Surat Keterangan Polisi (SKCK) Surat Keterangan Kepolisian dikeluarkan oleh Polres setempat, berdasarkan rekomendasi dari RT, RW dan Kelurahan dimana Calon Polisi Residen bertempat tinggal.
  12. Surat Keterangan Polisi Yudisial masih berlaku dan hanya digunakan untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke Kepolisian Negara
  13. Surat keterangan catatan kriminal membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang/belum pernah terlibat dalam perkara/penyidikan pidana
  14. Pemeriksaan surat pernyataan tidak pernah menikah.
  15. Pemeriksaan surat izin oleh orang tua/wali Mengisi formulir yang telah disediakan kemudian memfotokopinya, kemudian ditandatangani oleh pendaftar dan orang tua.
  16. Semua berkas harus beres, tanda tangan harus asli, tidak boleh fotokopi
  17. Ada beberapa Panda/Sub Panda/Panbanrim yang mensyaratkan pelamar menyertakan surat keterangan belum pernah menikah dari KUA (Biro Urusan Agama) setempat.
  18. Berkas administrasi di atas tidak mutlak, bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan Lemdikpol Anda
  19. Pemeriksaan First Service Bond Agreement (IDP).
  20. Pemeriksaan Curriculum Vitae.
  21. Review surat lamaran.

B. Ujian Akhir Administrasi

  1. Pemeriksaan Catatan Kepolisian (SKCK).
  2. Pemeriksaan surat keterangan belum menikah,
  3. Pemeriksaan surat perjanjian komitmen pengabdian.
  4. Pemeriksaan Curriculum Vitae.
  5. Pemeriksaan surat pernyataan dapat dilakukan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

C. Surat lamaran

Setiap orang (yang sudah dewasa) harus bekerja. Mengapa? Serta mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kerja juga merupakan penyangga gengsi dan pemberi kepuasan batin.

Hidup tanpa pekerjaan akan membuat seseorang menjadi tidak jelas dan menjadi kurang percaya diri.

Saat ini untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, keterampilan dan kompetensinya, orang harus melamar pekerjaan. Begitu juga dengan menjadi anggota Polri.

Lamaran kerja tersebut disajikan dalam bentuk surat yang disebut Surat Lamaran, Surat Lamaran termasuk surat dinas.

Sebagai surat resmi, tentu saja bentuknya standar.

Surat ini ditulis dengan menggunakan Kartu Polio yang tidak bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani dengan MATRAI 6000 serta harus dicetak dengan huruf kapital dan tidak boleh dicoret atau dicoret.

D. Keaslian dan Kepatuhan File

Sebelum memutuskan untuk berangkat menyerahkan berkas pendaftaran, alangkah baiknya setiap calon mahasiswa memastikan dan mengecek ulang setiap berkas dengan seksama.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved