Calon Taruna Wajib Tahu, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Saat Tahap Awal Pemeriksaan Administrasi
Seleksi penerimaan Polri 2023 sudah resmi dibuka dari tanggal 4 April hingga 14 April 2023 mendatang. Bagi anda yang ingin menjadi calon anggota.
Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Berkas ujian administrasi meliputi dokumen kependudukan, surat keterangan BNN, dokumen pendidikan dari SD-SMP-SMA, SKCK, foto berwarna dan hitam putih dan sebagainya.
Nanti akan dicek satu per satu untuk dicocokkan dengan tim TNI/POLRI sebagai panitia seleksi.
Jika calon mahasiswa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dipastikan lolos ke tahap selanjutnya.
Sekuat apapun fisik anda, sehebat apapun mental anda, percuma dan percuma jika dokumen administrasi yang anda lampirkan sebagai syarat tes TNI tahap pertama tidak lengkap dan tidak sesuai pada saat pendaftaran.
Karena pada saat pengumuman akan digugurkan oleh panitia jika tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan
Oleh karena itu Anda harus memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan, memeriksa dan mencocokkan berkas Anda dengan persyaratan yang tertulis dalam Pengumuman Penerimaan Calon Polri.
Bila perlu, Anda meminta bantuan orang lain (termasuk orang tua) untuk menelitinya.
Jangan sampai masalah administrasi yang bisa disiapkan menjadi penghambat untuk tahapan seleksi selanjutnya.
A. Pemeriksaan Administrasi
- Pemeriksaan Akte Kelahiran / Akte Kelahiran Bagi yang belum memiliki akta kelahiran, dapat menggunakan Akte Kelahiran / Akte Kelahiran
- akte kelahiran/akte kelahiran/akta lahir yang dibuat oleh bupati/walikota setempat
- akta kelahiran/akta kelahiran hilang/rusak/ada kesalahan/perubahan, harus disertai surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pemeriksaan Kartu Keluarga (KK).
- Pemeriksaan ijazah. Ijazah dan SKHUN yang diperiksa adalah SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sesuai yang dipersyaratkan dalam penerimaan Polri dan untuk fotocopy Ijazah dan SKHUN harus dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat
- Perubahan Ijazah & SKHUN tidak diperbolehkan kecuali perubahan tersebut dilakukan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Jika ijazah hilang/rusak/ada kesalahan/perubahan, harus disertai dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Ijazah dan SKHUN dari sekolah asing harus disetujui oleh Kementerian Pendidikan Nasional
- Bagi calon yang akan mengikuti ujian akhir (kelas 12) harus menunjukkan : Pernyataan Dekan yang menyatakan bahwa calon adalah siswa kelas VIII yang terdaftar sebagai peserta ujian akhir dan fotokopi rapor semester 5 (fotokopi dan dilegalisir). oleh Kepala Sekolah)
- Pemeriksaan Surat Keterangan Polisi (SKCK) Surat Keterangan Kepolisian dikeluarkan oleh Polres setempat, berdasarkan rekomendasi dari RT, RW dan Kelurahan dimana Calon Polisi Residen bertempat tinggal.
- Surat Keterangan Polisi Yudisial masih berlaku dan hanya digunakan untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke Kepolisian Negara
- Surat keterangan catatan kriminal membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang/belum pernah terlibat dalam perkara/penyidikan pidana
- Pemeriksaan surat pernyataan tidak pernah menikah.
- Pemeriksaan surat izin oleh orang tua/wali Mengisi formulir yang telah disediakan kemudian memfotokopinya, kemudian ditandatangani oleh pendaftar dan orang tua.
- Semua berkas harus beres, tanda tangan harus asli, tidak boleh fotokopi
- Ada beberapa Panda/Sub Panda/Panbanrim yang mensyaratkan pelamar menyertakan surat keterangan belum pernah menikah dari KUA (Biro Urusan Agama) setempat.
- Berkas administrasi di atas tidak mutlak, bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan Lemdikpol Anda
- Pemeriksaan First Service Bond Agreement (IDP).
- Pemeriksaan Curriculum Vitae.
- Review surat lamaran.
B. Ujian Akhir Administrasi
- Pemeriksaan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pemeriksaan surat keterangan belum menikah,
- Pemeriksaan surat perjanjian komitmen pengabdian.
- Pemeriksaan Curriculum Vitae.
- Pemeriksaan surat pernyataan dapat dilakukan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
C. Surat lamaran
Setiap orang (yang sudah dewasa) harus bekerja. Mengapa? Serta mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kerja juga merupakan penyangga gengsi dan pemberi kepuasan batin.
Hidup tanpa pekerjaan akan membuat seseorang menjadi tidak jelas dan menjadi kurang percaya diri.
Saat ini untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, keterampilan dan kompetensinya, orang harus melamar pekerjaan. Begitu juga dengan menjadi anggota Polri.
Lamaran kerja tersebut disajikan dalam bentuk surat yang disebut Surat Lamaran, Surat Lamaran termasuk surat dinas.
Sebagai surat resmi, tentu saja bentuknya standar.
Surat ini ditulis dengan menggunakan Kartu Polio yang tidak bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani dengan MATRAI 6000 serta harus dicetak dengan huruf kapital dan tidak boleh dicoret atau dicoret.
D. Keaslian dan Kepatuhan File
Sebelum memutuskan untuk berangkat menyerahkan berkas pendaftaran, alangkah baiknya setiap calon mahasiswa memastikan dan mengecek ulang setiap berkas dengan seksama.
| Dorong Budaya Membaca, Ditpolairud Polda Bengkulu Gelar Perpustakaan Terapung |
|
|---|
| Aksi Cepat dan Humanis Anggota Piket Pos Shelter Bantu Dorong Mobil Warga yang Mogok di Jalan |
|
|---|
| Curhatan Laras Tersangka Provokatif Bakar Mabes 'Harusnya Suara Kami Didengar Bukan Dikriminalisasi' |
|
|---|
| Polres Bengkulu Tengah Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Kumpulkan 40 Kantong |
|
|---|
| Semarak HUT Humas Polri ke-74, Polda Bengkulu Gelar Donor Darah Demi Kemanusiaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mau-Jadi-Anggota-Polri-Ikuti-Tahap-Awal-Pemeriksaan-Administrasi-Ini-Berkas-yang-Wajib-Disiapkan.jpg)